Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Cikarang, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

2 hours ago 1

Bekasi -

Polres Metro Bekasi membongkar kasus pengoplosan atau 'suntik' gas elpiji bersubsidi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku yang terlibat sudah diringkus polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kernet. Dalam praktiknya, mereka memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.

"Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram," kata Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Metro Bekasi membongkar kasus pengoplosan gas elpijiPolres Metro Bekasi membongkar kasus pengoplosan gas elpiji Foto: (dok istimewa)

Petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

"Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Par tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110," tuturnya.

(wnv/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |