Perakit Senpi Ilegal di Sumedang 'Pemain Lama', 5 Kali Bolak-balik Penjara

3 hours ago 1

Jakarta -

Polisi mengungkap sosok perakit dan penjual senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebutkan salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa.

"Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Saat ini lima orang tersangka sudah ditahan. Iman merinci RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua orang lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya," ujarnya.

Iman menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang tersangka lainnya yang terlibat. Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap keduanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Jualan Via Online

Polisi mengungkap perakit senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjual senpi secara daring atau online. Mereka menjual senpi seharga jutaan rupiah.

"Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," kata Iman.

Iman mengatakan para tersangka awalnya memasarkan sarung senjata di e-commerce. Namun, menurut dia, para tersangka juga membuat senjata api rakitan saat ada pesanan.

"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," jelasnya.

Para tersangka diduga belajar merakit senjata sejak tahun 2018. Penjualan mulai dilakukan pada tahun 2024. Berdasarkan penyelidikan, ada 50 senjata api rakitan yang sudah dijual hingga ke luar Jawa.

(wnv/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |