Oknum Guru di SD Tangsel Cabuli 16 Siswa Terancam Dipecat dari PNS

2 hours ago 1

Jakarta -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menjatuhkan sanksi pemecatan dari PNS terhadap YP (54), oknum guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong. Sanksi itu buntut YP mencabuli 16 siswanya.

"Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak," kata Kepala Disdikbud Tangsel Deden Deni saat menyambangi Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deden melanjutkan saat ini Disdikbud tengah menunggu proses hukum di Polres Tangsel sebelum menjatuhkan sanksi. Dia memastikan akan menjatuhkan sanksi berat terhadap YP.

"Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini," jelasnya.

Dia menambahkan kini Disdikbud bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel sedang memberikan pendampingan terhadap para korban. Siswa yang menjadi korban mendapat pendampingan hukum hingga psikis.

"Kami melakukan pendampingan anak-anak terkait kejiwaannya, psikologisnya. Dan itu yang kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu harus lebih awal kami menangani itu," ucapnya.

Deden menerangkan YP sudah tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2010. YP pernah beberapa kali mengajar di sekolah lain sebelum pindah ke SDN 01 Rawa Buntu.

"Sebelumnya di Ciputat Timur, sekarang ke SDN Rawa Buntu 01. Makanya sedang kami telusuri juga mungkin di sekolah-sekolah sebelumnya bagaimana, seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap korban dugaan pencabulan oleh oknum guru di SDN, Serpong, Tangerang Selatan, mencapai 16 siswa. Sebagian di antaranya sudah membuat laporan resmi.

"Kami jelaskan bahwa korban pada saat pembuatan LP (laporan) terdapat 9 korban. Namun, dari hasil pemeriksaan, kita mengidentifikasi terdapat 16 korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Setiawan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).

Polisi telah memeriksa 16 saksi dari kasus ini. Para saksi itu dari korban, orang tua, pihak sekolah, hingga UPTD PPA Tangsel.

Polisi telah menangkap terduga pelaku berinisial YP (54). Terduga pelaku ditangkap pada Senin (19/1), sekitar pukul 19.00 WIB.

(tsy/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |