Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa merincikan penerimaan gratifikasi tersebut. Penerimaan dari ASN Kemnaker pada bulan Desember 2024 bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, Noel telah menerima uang sejumlah Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro.
"Yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir pribadi Irvian Bobby Mahendro) melalui Divian Ariq (anak kandung Noel)," ujar jaksa.
Uang tersebut merupakan bagian dari penerimaan Noel yang juga diuraikan dalam dakwaan kasus pemerasan. Dalam dakwaan kasus pemerasan, jaksa menyebut total duit yang telah diterima Noel Rp 3 miliar.
Jaksa menyebut Rp 3 miliar itu terdiri dari duit pemerasan lewat PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan Rp 2.930.000.000 (Rp 2,93 miliar) bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dilakukan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.
Kembali soal gratifikasi, jaksa mengatakan Noel menerima motor Ducari di rumahnya pada Januari 2025. Jaksa mengatakan Noel menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq. Jaksa mengatakan gratifikasi dari pihak swasta yang diterima Noel senilai Rp 435 juta.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 435.000.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan penerimaan gratifikasi Noel melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mib/haf)
















































