Nadiem: Chromebook Bukan Merek Laptop, Tak Ada Kebijakan Pilih Produk Tertentu

2 hours ago 1
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan tudingan 'mengunci' Chromebook menjadi satu-satunya merek laptop yang akan dibeli lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Nadiem mengatakan Chromebook bukan merek laptop.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Kebijakannya itu Chrome OS, yang kebetulan laptop-laptop yang berbagai merek semua, kalau software Chrome OS dibilangnya Chromebook," kata Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dalam surat dakwaan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X Permendikbud itu menyebutkan perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengatakan tak ada kebijakan memilih merek laptop tertentu. Dia mengatakan Chromebook merupakan sebutan bagi laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.

"Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk. Chromebook adalah laptop yang menggunakan software Chrome OS," ujarnya.

Nadiem menyinggung tudingan mengunci Chromebook pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Nadiem mengklaim Permendikbud itu bukan mengatur spesifikasi laptop.

"Saya ingin membahas mengenai Permendikbud DAK yang beberapa kali disebut dikunci, dikunci, dikunci. Nah, ada satu kesalahan yang menurut saya mispersepsi mengenai Permen DAK ini. Kalau yang mulia bisa membaca permen ini atau siapa pun membaca, permen ini tidak ada isinya mengenai spek. Isi tubuh daripada permen itu adalah tata kelola penggunaan DAK, hanya DAK," ujarnya.

Nadiem menyebut anggapan Permendikbud itu telah mengunci pengadaan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook tidak benar. Dia mengatakan sistem operasi yang dikunci pada peraturan menteri yang dikeluarkan pada 2020 adalah Windows.

"Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019, dikunci Windows, dan di Permen DAK 2020 yang saya tanda tangani karena saya sudah menjadi menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan Permendikbud yang diteken olehnya itu merupakan produk dari hasil kerja sejumlah Ditjen di Kemendikbudristek. Dia mengatakan anggapan mengunci Chromebook pada Permendikbud adalah salah.

"Artinya, permen itu tidak mengatur spek, tetapi melampirkan hasil kerja dirjen-dirjen dan direktorat yang melampirkan satu dari 11 lampiran spek. Itu hanya mengeluarkan, menformalisir spek yang dibuat Direktur dan Dirjen. Karena itu, menurut saya kesaksian itu salah bahwa itu Permen mengunci," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Simak Video Saksi Ungkap Kebijakan Nadiem Ibarat Kopi Hitam yang Sudah Diramu

(mib/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |