Jakarta -
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah pernah meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meski pernah gagal pada 2018. Kata Nadiem, dia hanya meminta melanjutkan perihal rekomendasi penyediaan paket pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat pemaparan presentasi.
Bantahan itu disampaikan Nadiem saat menanggapi keterangan mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Mulanya, Nadiem bertanya terkait pemahaman Hamid soal ucapan 'go ahead'.
"Waktu saya tanya bilang go ahead yang dimaksudkan saya itu 'go ahead' hanya dengan Chrome atau go ahead dengan Chrome, sebagian besar Chrome tapi juga ada laptop Windows-nya?" tanya Nadiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya tangkap itu dengan Chromebook," jawab Hamid.
"Walaupun rekomendasinya ini ya," timpal Nadiem.
"Iya, karena kan sebagian besar itu kan Chromebook, jadi saya menganggap bahwa itu lah yang direkomendasi," jawab Hamid.
Hamid mengaku mengartikan ucapan 'go ahead' Nadiem sebagai 'go ahead' dengan Chromebook. Nadiem kembali menanyakan detail ucapan 'go ahead' itu ke Hamid.
"Jadi Bapak menganggap karena kebanyakan chrome tidak semuanya chrome, bahwa itu adalah go ahead dengan Chromebook?" tanya Nadiem.
"Iya," jawab Hamid.
"Bapak masih yakin bahwa yang saya bilang go ahead Chromebook bukan go ahead saja?" tanya Nadiem.
"Seingat saya go ahead dengan Chromebook," jawab Hamid.
Di sinilah, Nadiem membantah ucapan Hamid itu. Dia menyebut pernah mengatakan 'go ahead' bukan terkait Chromebook.
"Satu hal adalah yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan, presentasi itu menghendak suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya mau bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting," ujar Nadiem.
Nadiem juga membantah menyuruh membeli laptop. Dia mengaku tak pernah mengeluarkan perintah apa pun terkait pembelian laptop.
"Yang kedua adalah saya sama seperti Pak Hamid juga tidak pernah menerima laporan mengenai apa uji pilot yang terjadi sebelumnya sampai kasus ini dimulai. Saya tidak pernah dalam proses ini tadi ada perkataan mengenai menyuruh membeli laptop atau apa, saya tidak pernah menyuruh itu dan tidak pernah melakukan perintah apa pun dalam pembelian laptop," ujar Nadiem.
Hamid Muhammad sebelumnya mengatakan Nadiem meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meski pengadaan Chromebook pernah gagal pada 2018. Dia menyebut Chromebook tak cocok dipakai untuk program Kemendikbudristek.
Hamid mulanya menjelaskan uji coba Chromebook gagal karena keterbatasan jaringan listrik dan internet serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada. Dia mengatakan kegagalan uji coba itu telah disampaikan kepada Tim Wartek, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, hingga Fiona Handayani.
Jaksa kemudian menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem. Hamid mengatakan tak ada tanya-jawab dalam rapat yang dimaksud.
"Apakah kemudian kondisi ini di tanggal 6 (Mei 2020) itu dari Puslitbang itu pernah mengikuti rapat dengan Pak Menteri? Rapat tertutup yang kata Saudara rapat itu tertutup, hanya boleh pakai headset di ruang tertentu, yang tidak boleh ada orang lain yang diikuti, dan menggunakan ID dari Menteri, betul ya? ID dari Menteri ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hamid.
"Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?" tanya jaksa.
"Tidak ada tanya jawab di situ, Pak," jawab Hamid.
"Tidak ada tanya-jawab. Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan 'Go ahead', 'Go ahead with Chromebook'. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?" tanya jaksa.
"Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu," jawab Hamid.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/whn)


















































