Legislator Sambut Putusan MK: Jangan Ada akal-akalan Baru Sisa Kuota Internet

13 hours ago 5
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Nurul berharap operator mengikuti ketentuan tersebut.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Nurul menyebut operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan MK sebagai momentum tingkatkan inovasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," kata Nurul.

"Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," sambungnya.

Legislator Golkar ini meminta operator tidak melakukan praktik-praktik yang secara substansi merugikan konsumen. Ia mencontohkan pengurangan jumlah kuota dalam paket dengan harga yang sama, pembatasan rollover yang terlalu ketat, atau penambahan syarat tertentu yang membuat hak konsumen sulit dimanfaatkan.

"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Ia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau implementasi putusan MK oleh perusahaan telekomunikasi.

"Pemerintah harus memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan baik melalui regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," ujar Nurul.

"Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan itu harus berjalan beriringan," tambahnya.

Putusan MK

Dirangkum detikcom, Kamis (23/7/2026), ada sejumlah gugatan terkait urusan kuota internet hangus yang ditangani MK. Setidaknya, MK sudah tidak menerima empat gugatan terkait kuota internet hangus.

Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026).

"Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa dipakai sampai habis oleh konsumen. MK menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK.

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:

a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain.

(dwr/knv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |