Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Pakan Hewan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

7 hours ago 1

Surabaya -

Pihak mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, tersangka korupsi uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, pengacara tersangka mengatakan kliennya selama ini bersikap kooperatif.

"Ya, kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya, nanti akan kita ajukan. Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Di antara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji," kata pengacara Anwar, Edward Dewaruci, kepada wartawan, dilansir detikJatim, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward menambahkan pihaknya menyayangkan dengan penangkapan Kejati Jatim terhadap kliennya. Padahal selama ini kliennya bersikap kooperatif dari awal.

"Apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak? Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses, gitu," ujarnya.

Meski begitu, Edward menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia menilai penetapan tersangka kliennya tidak menyalahi prosedur.

"Prosesnya kan sudah lama. Prosesnya sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara, ya. Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka ini," imbuhnya.

Edward menyebut pihaknya belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka. Oleh karena itu, langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama.

"Praperadilan kan menyangkut prosedur yang salah, ya. Kalau sejauh ini sih surat-surat ini tadi juga sudah dipenuhi semua. Jadi ya, hukum formilnya sepertinya nggak ada masalah," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |