Bogor -
Massa menggelar aksi damai menolak keberadaan pelaku LGBT dan peredaran minuman keras (miras) di kantor Balai Kota Bogor, Jalan Ir Juanda, Kota Bogor. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menerbitkan peraturan untuk mencegah penyebaran pelaku LGBT.
Pantauan detikcom, Jumat (24/7/2026), massa mulai menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor sejak sore hari. Mereka membawa masuk mobil komando yang digunakan untuk berorasi. Aksi menolak LGBT ini dihadiri pemuka agama Habib Bahar bin Smith.
Tidak lama kemudian, sejumlah perwakilan pendemo diterima dan berdialog dengan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin di dalam ruangan. Selama pertemuan, orasi menolak keberadaan pelaku LGBT terus dilakukan massa di lapangan Balai Kota Bogor. Mereka juga menolak peredaran miras di sejumlah kafe di Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pencegahan prilaku seks menyimpang atau dikenal LGBT masih tahap pembahasan di Pemprov Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Jenal di atas mobil komando setelah menerima aspirasi pengunjukrasa.
"Saya ingin menjawab langsung saja, bahwa pertama Pemerintah Kota Bogor sudah memiliki payung hukum, peraturan daerah sejak tahun 2019. Yaitu (tentang) pencegahan penyimpangan perilaku seksual, yang itu butuh aturan lebih lanjut, kita pertegas dengan peraturan Wali Kota Bogor," kata Jenal Mutaqin di depan pendemo.
"Nah, hari ini draf peraturan Wali Kota Bogor tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual sedang dibahas dan akan disahkan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat," lanjutnya.
Sebelum disahkan, menurut Jenal, draf Perwali disampaikan kepada ulama dan elemen masyarakat, agar mendapat masukan. Selanjutnya, draf akan dibahas kembali oleh pemerintah untuk dimasukkan pasal-pasal.
"Sebelum disahkan, sebelum dibahas oleh Birohukum Provinsi Jawa Barat, saya menyerahkan draf perwali tentang pencegahan perilaku seksual atau LGBT, untuk mendapatkan masukan poin-poin dari para alim ulama ke Kota Bogor," kata Jenal.
"Semangat kita adalah semua sama, umaro dan ulama, dan masyarakat Kota Bogor poinnya sama, semua sepakat, kami ingin Kota Bogor terbebas dari upaya-upaya perilaku-perilaku yang melakukan penyimpangan seksual. Setuju? Atau yang kita namakan LGBT, Setuju?," imbuhnya.
Jenal juga merespons kritikan pengunjuk rasa terkait penegakan aturan peredaran miras. Menurut dia, upaya penegakan terus dilakukan melalui Satpol PP.
"Ketika mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan Perwali Kota Bogor, maka ada tiga langkah upaya Pemkot yang bisa dilakukan. Yang pertama, melakukan penyitaan minuman keras, yang kedua menghancurkan minuman keras yang dijualnya dan tidak memiliki izin, dan yang ketiga penyegelan sampai pencabutan izin usaha," terang Jenal.
Tonton juga video "Pesta Gay di Helen's Night Mart: Ada Warga Karawang & Orang Luar"
(sol/lir)

















































