Jakarta -
Polisi mengungkap aliran dana dalam kasus perdagangan orang ke Libya. Aliran dana tersebut mengalir dari transaksi yang dilakukan tersangka.
"Dari hasil penyidikan juga kami para penyidik menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural tersebut dari transaksi rekening tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).
Iman menyebut total aliran dana dalam kasus tersebut mencapai Rp 11,6 miliar. Angka tersebut terdiri dari masing-masing rekening tersangka R alias Ica dan DY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tersangka terdapat Rp 1,7 miliar, itu diperoleh sebagai keuntungan dari tersangka DY. Kemudian dari rekening saudara tersangka Ica juga kami menemukan total transaksi Rp 9,9 miliar," jelasnya.
Dalam setiap keberangkatan, tersangka Ica menerima dana sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut diduga berasal dari salah satu jaringan di sana untuk biaya operasional.
"Kemudian dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan juga, bahwa Saudara Ica sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 3-5 juta per orang atau perkepala," jelasnya.
"Sedangkan salah satu tersangka yang lainnya yaitu Saudara DY juga memperoleh keuntungan per orangnya dari yang diberangkatkan tersebut adalah Rp 2,5-3 juta per orangnya," tambah dia.
105 PMI Ilegal Jadi Korban
Sebelumnya, ratusan orang menjadi korban perdagangan orang secara ilegal ke Libia oleh tersangka R atau Ica dan DY. Polda Metro Jaya menyebut total ada 105 orang yang telah diberangkatkan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para Tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Iman menjelaskan rincian 105 korban tersebut. Pertama, 35 orang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024.
"Kemudian 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai Maret 2025. Sembilan orang sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir dari 50 orang tersebut, sembilan orang sudah dikembalikan atau dipulangkan," jelasnya.
Kemudian pelaku memberangkatkan 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026. Dari 20 orang tersebut, sebanyak lima orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
(rdh/idn)

















































