Bareskrim Polri telah menetapkan bos pabrik Whip Pink di Jakarta, Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka kasus pelanggaran farmasi ilegal. Bareskrim menyita barang bukti dari TKP gudang produksi di Jakarta ke Gudang Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Pemindahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap. Sebanyak 15 ribu tabung disita.
"Kita hari ini melakukan pemindahan barang bukti berada di TKP sesuai dengan izin dari pengadilan, kita melakukan pemindahan lebih kurang sebanyak 15 ribu tabung yang ada isinya atau tidak ada isinya gas yang biasa kita kenal gas tawa yang beberapa saat lalu banyak digunakan oleh masyarakat," kata Kombes Zulkarnain dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti dipindahkan dari TKP Gudang Produksi di Jl. Rajawali Selatan Raya, RT.1/RW.6, Gn. Sahari Utara, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara ke Gudang Brimob Polri Cikeas Jln. Akses Tol Cimanggis, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini kita melakukan rangkaian kegiatan pemindahan barang bukti dari tempat pemilik kita pindahkan ke penyimpangan barang bukti di Brimob Cikeas," ucapnya.
Barang bukti diangkut menggunakan truk. Barang bukti kemudian dibawa ke gudang Detasemen C KBRN Brimob Kelapa Dua Cikeas Udik, Gunung Putri.
"Pukul 18.15 WIB semua barang bukti selesai diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang penyimpanan, kemudian digembok dan dijaga oleh personil dari Brimob Kelapa Dua Cikeas," kata dia.
"Selama barang bukti dititipkan di Gudang Brimob Cikeas setiap hari diawasi dan dijaga oleh anggota dari Brimob Cikeas," imbuhnya.
Berikut rincian barang bukti:
1. Whip-Pink Banana Cream 950 gr: 190 tabung;
2. Whip-Pink Manggo 640 gr: 168 tabung;
3. Whip-Pink Watermelon Sugar 1.320 gr: 120 tabung;
4. Whip-Pink 2.050 gr: 90 tabung;
5. Whip-Pink 950 gr: 260 tabung;
6. Whip-Pink 640 gr: 240 tabung;
7. Whip-Pink 1.320 gr: 330 tabung;
8. Whip-Pink 1.320 gr: 60 tabung;
9. Tabung tanpa label Whip-Pink: 12 tabung;
10. Whip-Pink 640 gr: 48 tabung;
11. Tabung Whip-Pink 2.050 gr kosong: 56 tabung;
12. Tabung Whip-Pink 1.320 gr kosong: 102 tabung;
13. Whip-Pink dalam proses packing 950 gr: 70 tabung;
14. Whip-Pink dalam proses packing 2.050 gr: 40 tabung;
15. Tabung Whip-Pink 950 gr: 20 tabung;
16. Tabung Whip-Pink 580 gr: 60 tabung;
17. Whip-Pink 580 gr: 24 tabung;
18. Whip-Pink 580 gr: 36 tabung;
19. Whip-Pink 6.000 gr: 10 tabung;
20. Tabung Whip-Pink 640 gr: 24 tabung;
21. Nozzle warna putih: 370 buah;
22. Tabung nitrogen $N_2O$ 4.800 gr: 45 tabung;
23. Tabung nitrogen $N_2O$ 5.100 gr: 12 tabung;
24. Mesin pengisi tabung ukuran kecil: 1 buah;
25. Mesin pengisi tabung ukuran besar: 1 buah;
26. Tabung warna putih 1.730 gr: 7 tabung;
27. Tabung pengisian warna biru 12.000 gr: 32 tabung;
28. Paket retur Whip-Piink: 6 tabung;
29. Keran/valve dengan pentil besar: 2 ember warna putih dan 1 wadah abu-abu;
30. Keran/valve tanpa pentil besar: 1 boks kayu, 1 kaleng merah, 1 wadah plastik merah, 1 wadah putih, dan 1 kardus;
31. Keran/valve dengan pentil kecil: 1 ember merah, 1 kaleng hijau, dan 1 kaleng biru;
32. Pentil: 1 ember putih;
33. Plastik merek berwarna pink 580 gr: 1 buah;
34. Plastik merek berwarna pink 640 gr: 1 buah;
35. Plastik merek berwarna pink 1.320 gr: 1 buah;
36. Plastik merek berwarna pink 2.050 gr: 1 buah;
37. Plastik press bening: 4 roll;
38. Tabung Whip Pink 2.050 gr: 20 tabung;
39. Tabung Whip Pink 640 gr: 48 tabung;
40. Mesin pengisi tabung ukuran besar: 1 buah;
41. Mesin press: 1 unit;
42. Liquid perasa 10 ml gambar pisang: 3 botol;
43. Liquid perasa 10 ml gambar mangga: 1 botol;
44. Liquid perasa 10 ml gambar semangka: 2 botol;
45. Liquid perasa 10 ml gambar stroberi: 7 botol;
46. Liquid perasa 10 ml gambar lemon: 6 botol;
47. Liquid perasa 10 ml gambar Coca-Cola: 5 botol;
48. Whip-Pink 640 gr: 5.889 tabung;
49. Whip-Pink 950 gr: 330 tabung;
50. Whip-Pink 6 kg: 1 tabung;
51. Tabung biru 6 kg: 34 tabung;
52. Nozzle warna pink: 4 buah;
53. Nozzle warna putih: 3 buah;
54. Kantong warna perak berisi kantong kain warna hitam dengan garis pink bertuliskan Whip Pink: 1 buah;
55. Mesin pengisi tabung ukuran kecil (rusak): 1 unit;
56. Whip-Pink 2.050 gr: 290 tabung;
57. Whip-Pink 640 gr: 1.248 tabung;
58. Whip-Pink 7 kg: 9 tabung;
59. Whip-Pink 9 kg: 1 tabung;
60. Whip-Pink 2 kg: 20 tabung;
61. Whip-Pink 1,5 kg: 25 tabung;
62. Whip-Pink 640 gr: 25 tabung;
63. Baby Whip/Biru: 11 tabung;
64. Red Puff/Merah: 2 tabung;
65. Whiplicious/Ungu: 3 tabung;
66. Whipple/Perak: 1 tabung;
67. Mesin kompresor warna oranye: 1 unit;
68. Nozzle warna pink: 2 buah;
69. Whip-Pink 640 gr: 2.880 tabung;
70. Whip-Pink 1.320 gr: 784 tabung;
71. Whip-Pink 2.050 gr: 1.120 tabung.
Diketahui polisi membongkar kasus produksi Whip-Pink. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N20) Whip-Pink di Jakarta pada 13 April 2026 lalu. Saat itu, Bareskrim mengamankan ratusan tabung Whip-Pink siap edar.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat itu melakukan penggerebekan di dua tempat, yakni di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan di gudang Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya melakukan penindakan setelah maraknya penyalahgunaan N20 merek Whip-Pink. Dia menyebut Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria berinisial SU (56) yang merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Berdasarkan hasil interogasi Su, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan empat orang laki-laki, yakni ST, Sul, Sup, dan AS yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip-Pink.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merek Whip-Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram. Polisi juga mengamankan wanita berinisial E di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur, yang merupakan admin sekaligus akunting penjualan produk Whip-Pink.
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe yang merupakan bos pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
(lir/idn)

















































