Menteri P2MI Apresiasi Polda Metro Bongkar Kasus TPPO PMI ke Libya

6 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya. KP2MI menilai pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberi perlindungan kepada PMI.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Mukhtarudin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait. Dia mengatakan kasus ini berkaitan dengan PMI berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian P2MI juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang telah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.

"Kementerian P2MI akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum melalui penyediaan data, informasi, dan koordinasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut," sambungnya.

Mukhtarudin memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan. Termasuk memastikan pemenuhan hak korban, asesmen lanjutan, hingga penguatan proses reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.

"Praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan warga negara Indonesia pada risiko eksploitasi, kekerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Pemerintah, menurut dia, akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah praktik serupa, memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak pihak yang terlibat. Dia juga mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat.

"Masyarakat diharapkan memastikan setiap proses penempatan dilakukan sesuai prosedur dan melalui jalur yang sah guna menjamin keselamatan, hak, dan pelindungan sebagai Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.

"Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas serta memastikan pelindungan bagi seluruh korban," imbuh dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan orang ke Libya. Pelaku menjanjikan korban berangkat ke Turki.

"Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (24/7/2026).

Di Libya, para korban mengalami eksploitasi. Di antaranya tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, jam kerja yang tinggi, hingga penahanan paspor.

"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," jelasnya.

(amw/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |