Komisi XIII DPR Sepakat Bentuk Panja Benahi Pengawasan Lapas

5 hours ago 4
Jakarta -

Komisi XIII DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) untuk membenahi urusan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Komisi XIII DPR menilai perlu ada penilaian menyeluruh terkait persoalan lapas.

"Ya kita minta untuk dilaksanakan panja. Karena peristiwa ini kan berulang terus, kan saya sempat juga menyampaikan berulang terus, sehingga perlu ada asesmen yang menyeluruh gitu, soal kenapa peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Hugo mengatakan pihaknya kerap mendapat keluhan soal sistem di lapas. Dia mengatakan keluhan-keluhan itu disampaikan oleh kantor wilayah (kanwil).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem pengamanan yang apa minimal, ya kekurangan tenaga pendukung. Karena tadi juga disampaikan, seorang petugas lapas itu harus mengawasi 40 orang gitu," ujarnya.

Hugo juga menyinggung kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni meski berstatus tahanan. Dia menduga ada dalang di balik kasus Ammar Zoni.

"Ya, poinnya itu adalah bahwa ketika peristiwa ini terjadi, ya selalu kan ini kan, 'wah ini CCTV-nya nggak berjalan' gitu. Tapi itu pasti ada permainan dari luar dan dari dalam. Kita aja, kami aja masuk ke lapas harus diperiksa habis. Kok bisa barang itu bisa ada di dalam kan," ujarnya.

"Juga penggunaan alat komunikasi kan. Penggunaan alat komunikasi kan bisa handphone, handphone masuk di dalam," sambung dia.

Menurutnya, pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah tepat. Sebab, katanya, pengawasan di Lapas Nusakambangan lebih ketat.

"Kan ini, kalau Nusakambangan itu kan sistem pengawasannya kan lebih ketat gitu. Jadi masuk, ya dia dipindahkan ke sana," tuturnya.

Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.

(amw/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |