Jakarta -
KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan kereta api sebagai dampak dari banjir yang terjadi di Daerah Operasi 1 Jakarta dan Daerah Operasi 4 Semarang, pada 17-18 Januari 2026. Oleh karena itu, KAI memberikan kebijakan pengembalian bea (refund) tiket sebesar 100% di luar bea pesan, bagi pelanggan yang terdampak.
Bersumber dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_), kebijakan refund tiket ini berlaku untuk pelanggan dengan keberangkatan tanggal 17-18 Januari 2026, yang tidak jadi berangkat karena pembatalan atau penundaan perjalanan.
Berikut ketentuan refund-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengembalian bea berupa refund tiket 100%, di luar bea pesan.
- Kebijakan pengembalian bea 100% berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 17 dan 18 Januari 2026.
- Yang dimaksud pelanggan pada poin kedua adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api.
- Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun atau melalui transfer bank jika diajukan lewat call center 121.
- Batas waktu proses pembatalan tiket melalui loket online atau call center 121 adalah 7x24 jam, sejak dari tanggal keberangkatan yang tercantum pada tiket.
Cara Refund Tiket
Berikut ini cara melakukan pengembalian dana (refund) tiket kereta.
1. Pembatalan Tiket Lewat Call Center 121
Pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket melalui layanan call center 121 yang tersedia via telepon, ponsel, atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP). Untuk memperlancar proses pengembalian dana (refund), pelanggan diminta menyiapkan data-data pendukung, seperti:
- Kode pemesanan tiket
- Nama penumpang
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nomor rekening
- Nomor telepon
- Alamat e-mail
2. Pembatalan Tiket Lewat Loket Stasiun
Ini daftar loket stasiun online untuk keperluan refund tiket kereta.
- Daerah Operasi 1 Jakarta
- Stasiun Jatinegara
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasarsenen
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Karawang
- Stasiun Cikarang
- Stasiun Sukabumi
- Daerah Operasi 2 Bandung
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Daerah Operasi 3 Cirebon
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Brebes
- Stasiun Haurgeulis
- Daerah Operasi 4 Semarang
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Cepu
- Daerah Operasi 5 Purwokerto
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Cilacap
- Stasiun Kutoarjo
- Daerah Operasi 6 Yogyakarta
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Wates
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Solo Jebres
- Stasiun Klaten
- Stasiun Sragen
- Daerah Operasi 7 Madiun
- Stasiun Madiun
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Kediri
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
- Daerah Operasi 8 Surabaya
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Pasarturi
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Malang
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro
- Daerah Operasi 9 Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kalibaru
- Stasiun Jember
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Pasuruan
- Stasiun Banyuwangi Kota
- Divisi Regional I Medan
- Stasiun Medan
- Stasiun Tebing Tinggi
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjungbalai
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Divisi Regional II Padang
- Stasiun Padang
- Divisi Regional III Palembang
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Prabumulih
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Muara Enim
- Stasiun Lahat
- Divisi Regional IV Tanjungkarang
- Stasiun Baturaja
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Tanjung Karang
- Stasiun Martapura
- Stasiun Blambangan Umpu
- Stasiun Labuhan Ratu
- Stasiun Rejosari
- Stasiun Bekri
(kny/jbr)


















































