Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pemulihan bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyaluran santunan duka kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat.
Proses penyaluran santunan dilakukan melalui validasi data dari bupati/wali kota setempat yang kemudian diverifikasi oleh BNPB. Khusus korban meninggal dunia, santunan diberikan setelah data ahli waris dinyatakan valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan mekanisme dan besaran santunan yang diberikan kepada para korban banjir dan keluarganya.
"Ahli waris menerima sebesar Rp 15 juta per korban meninggal, sementara yang luka berat adalah Rp 5 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2026).
Jumlah penerima santunan pun diperkirakan masih akan bertambah seiring proses validasi yang terus berjalan. Saat ini, tercatat pengajuan santunan sebanyak 62 jiwa di Aceh dan 118 jiwa di Sumatera Utara sedang diproses melalui sistem bank Himbara.
Selain itu, terdapat beberapa santunan pada tahap pemberkasan oleh Dinas Sosial setempat, yakni 439 jiwa di Aceh, 109 jiwa dan 30 korban luka berat di Sumatera Utara, serta 25 jiwa di Sumatera Barat.
Terkait mekanisme pencairan, Gus Ipul menegaskan seluruh bantuan harus melalui persetujuan kepala daerah.
"Semuanya kami salurkan setelah ditandatangani Bupati/Wali Kota," terangnya.
Adapun total santunan korban meninggal dunia yang telah disalurkan mencapai 355 ahli waris di tiga provinsi, dengan rincian sebagai berikut:
Provinsi Aceh
- Kabupaten Pidie: 2 jiwa.
- Kabupaten Pidie Jaya: 30 jiwa.
- Kabupaten Aceh Tenggara: 12 jiwa.
- Kabupaten Pasaman Barat: 8 jiwa.
Provinsi Sumatera Utara
- Kota Sibolga: 54 jiwa.
- Kabupaten Langkat: 16 jiwa.
Provinsi Sumatera Barat
- Kota Padang Panjang: 25 jiwa.
- Kabupaten Agam: 195 jiwa.
- Kabupaten Padang Pariaman: 13 jiwa.
(prf/ega)
















































