Kejagung Ungkap Dugaan Suap Ketua PN Jaksel, Ini Kronologinya

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, uang suap tersebut diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

"Pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar, yang disalurkan melalui WG," ujar Qohar, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (13/4/2025).

Menurut Qohar, suap tersebut diterima saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dugaan suap ini berujung pada keluarnya putusan lepas (onslag) dari majelis hakim terhadap para terdakwa korporasi.

"Perkaranya dianggap tidak terbukti sebagai tindak pidana, meskipun unsur-unsur pasal dakwaan terpenuhi. Majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan tindak pidana," jelas Qohar.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto untuk 20 hari ke depan.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO ini adalah Djuyamto (ketua majelis), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Mereka memutuskan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim kemudian membebaskan para terdakwa, memulihkan seluruh hak, kedudukan, dan martabat mereka seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Pengusaha Sawit Cegah Gangguan Ekspor Saat Perang Tarif

Next Article Kejagung Sita Uang Tunai Lebih Rp565 M dari Kasus Korupsi Impor Gula

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |