Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemberlakuan pengalihan kartu SIM fisik ke eSIM.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan baru dapat menjadi hal krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan digital hingga penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Namun menurut pakar keamanan siber Vaksincom Alfons Tanujayasatu, eSIM punya satu kelemahan, yakni teknologi tersebut masih sangat sedikit. Teknologi eSIM baru tersedia di perangkat ponsel kelas atas atau high-end.
Artinya, implementasi eSIM jika diharapkan untuk bisa menekan kejahatan menggunakan ponsel akan kurang efektif karena rendahnya penetrasi ponsel eSIM di Indonesia.
Menurutnya, akar permasalahan fraud layanan seluler di Indonesia bukan terletak pada SIM fisik dan eSIM melainkan karena prosedur pendaftaran layanan seluler yang tidak dijalankan dengan disiplin.
"Mau pakai SIM, eSIM atau iSIM sekalipun, kalau prosedur pendaftaran layanan seluler tidak dijalankan dengan disiplin dan benar maka wacana menggunakan eSIM untuk menekan kejahatan seluler itu akan percuma," ujar Alfons dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Senin (14/4/2025).
Tanpa mengadopsi eSIM sekalipun, pemerintah tetap bisa menekan tingkat fraud. Namun yang dibutuhkan adalah ketegasan dan konsistensi menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
Alfons mengatakan, mengatasi fraud sebenarnya tidak sulit dan tidak perlu menunggu eSIM tersedia pada seluruh ponsel. Pemerintah dapat memberikan penindakan yang tegas pada penyalahgunaan layanan seluler untuk kejahatan dan memberikan efek jera dan sanksi yang terukur dan membuat jera.
Ia menyebutkan satu metode yang realistis dan masuk akal, yakni mengeluarkan melakukan pemblokiran IMEI untuk setiap ponsel yang terbukti melakukan fraud.
"Buat sistem khusus untuk menerima laporan fraud dan setiap nomor ponsel yang terbukti melakukan fraud diidentifikasi dan IMEI ponsel yang melakukan fraud itu diblokir dan tidak bisa menggunakan layanan seluruh operator di Indonesia," terangnya.
Hal ini, kata Alfons, akan sangat menyulitkan penipu untuk menggunakan layanan seluler untuk kejahatan karena konsekuensinya ponselnya jadi tidak berfungsi dan biaya melakukan fraud jadi sangat mahal karena harus membeli ponsel baru.
"Jadi masyarakat kalau mau beli ponsel second yah dicek dulu IMEI-nya seperti layanan IMEI beacukai atau Kemenperin. Kalau IMEI-nya tidak diblokir baru dibeli," ujarnya.
Ia menilai, dengan metode sederhana tapi tegas ini eksploitasi layanan seluler untuk aksi kejahatan akan dapat ditekan dan menurun dengan signifikan. Jadi, tidak perlu menunggu eSIM tersedia dahulu.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini: