Tak Lagi Jor-joran, Impor Garam di Tangan Prabowo Makin Ketat

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk menghentikan kegiatan impor garam industri. Pemerintah menargetkan, mulai 31 Desember 2025, seluruh kebutuhan industri aneka pangan harus dipenuhi dari produksi dalam negeri.

Sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional pasal 3 ayat 3 disebutkan pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri aneka pangan dan industri tekstil harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

"Targetnya jelas, mulai 31 Desember 2025, kebutuhan industri aneka pangan wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri. Itu komitmen kita. Maka dari itu, langkah impor hanya akan dilakukan bila memang sangat diperlukan dan telah melalui verifikasi ketat," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin kepada CNBC Indonesia, Senin (14/4/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar menuju swasembada garam nasional. Doni menjelaskan, saat ini Indonesia sudah tidak lagi mengimpor garam konsumsi karena produksi lokal sudah mencukupi. Namun untuk garam industri, terutama yang digunakan di sektor aneka pangan, farmasi, dan Chlor Alkali Plant (CAP), standar kualitas masih menjadi tantangan.

"Untuk garam konsumsi, kita sudah berhasil swasembada jadi tidak ada impor garam konsumsi. Hanya saja untuk garam industri, khususnya untuk aneka pangan, farmasi, dan industri Chlor Alkali Plant (CAP) kita masih harus mengejar spesifikasi yang ditentukan," jelasnya.

Untuk itu, KKP telah bekerja sama dengan PT Garam untuk meningkatkan kualitas produk garam nasional.

Petani GaramFoto: CNBC Indonesia/ Donald
Petani Garam

"Kami telah bekerja sama dengan PT Garam untuk melakukan uji kualitas 240 ribu ton garam mereka, dan akan menjalankan program intensifikasi, ekstensifikasi, serta penerapan teknologi vacuum salt," imbuh dia.

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional masih membuka ruang impor untuk kebutuhan industri tertentu, Doni menegaskan, mekanismenya kini jauh lebih ketat dan hanya berlaku jika stok dalam negeri benar-benar tidak mencukupi.

"Syaratnya, di Perpres itu membuka ruang impor secara terbatas dan terkendali, hanya dalam kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu ketersediaan garam nasional," ungkapnya.

Namun ia menekankan bahwa impor bukanlah solusi jangka panjang. "Impor bukan solusi permanen, melainkan strategi transisi untuk mencegah kelangkaan jangka pendek, khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi yang menuntut standar kualitas tinggi," sambungnya.

Sebagai bagian dari roadmap menuju swasembada garam penuh, pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan industri, tak hanya aneka pangan, tapi juga farmasi dan CAP, bisa sepenuhnya dipenuhi oleh produksi dalam negeri paling lambat pada akhir 2027.

"Target swasembada garam tetap jalan, seperti yang sudah saya tegaskan di atas bahwa pemerintah mengutamakan garam dalam negeri, dan kalaupun impor dengan syarat. Prinsipnya sesuai target Bapak Presiden, seluruh kebutuhan garam industri dapat dipenuhi dari dalam negeri paling lambat akhir 2027," pungkas Doni.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Sederet Agenda Presiden Prabowo Saat Lawatan Ke Turki

Next Article Video: RI Setop Impor Garam Mulai 2025, Yakin Bisa?

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |