Kejagung Kembali Panggil Febrie Hari Ini, Ancam Upaya Paksa Jika Absen Lagi

13 hours ago 5
Jakarta -

Kejaksaan Agung memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang hingga 74 Kg emas yang baru dimulai penyidikannya alias kasus baru. Kejagung menyebut ini adalah pemanggilan kedua.

"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Dia mengatakan Febrie telah dipanggil pada Rabu (22/7). Jika tak hadir lagi, kata Rudi, maka pihaknya membuka opsi melakukan upaya paksa terhadap Febrie yang juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ucapnya.

Rudi menjamin penanganan kasus Febrie tetap berlanjut. Dia mengatakan sprindik atau penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diusut dalam kasus tersendiri.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah absen dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. Febrie tidak hadir dengan alasan sakit.

Pemeriksaan tersebut harusnya dilakukan pada Rabu (22/7). Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.

"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (23/7).

Kejagung kini tengah mengusut total empat Sprindik terkait penyerahan kasus dari Polri. Tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi terkait Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI. Don Ritto telah ditahan, sementara Febrie belum.

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |