Jakarta -
KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo terkait kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa untuk mengisi jabatan. KPK mengaku miris dengan adanya pemerasan yang dilakukan di tingkat pemerintah desa.
"Jadi ini mungkin sangat ya agak boleh dibilang jarang ya. Yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, kemudian provinsi, seperti itu ya, yang pernah terjadi. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Tentunya ini sangat miris ya seperti itu," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Asep mengatakan, pemerintahan desa sejatinya memiliki peran strategis. Sebab, kata dia, pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik serta pelayanan berbagai program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan hayat hidup masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, secara struktural, mulai dari pusat sampai dengan daerah dan tentunya desa ini memiliki peran yang sangat vital karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Oleh karenanya, praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan potensi resiko korupsi di kemudian hari," ungkap Asep.
Asep menjelaskan, potensi risiko korupsi yang dapat terjadi kemudian hari lantaran para aparatur pemerintahan desa ini akan mencari cara untuk mengembalikan sejumlah uang yang digunakan untuk mendapatkan posisi tersebut.
"Maka penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para pelaku terduga pemerasan dalam proses pengisian jabatan aparatur desa menjadi penting. Karena tidak hanya untuk menindak pelaku tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal," tutur Asep.
Dia juga menyampaikan, ketika melihat terjadinya pemerasan di tingkat desa, masyarakat akan berfikir jumlah uang yang diperoleh tidak banyak. Namun, kata dia, jumlahnya menjadi banyak jika pemerasan dilakukan secara masif.
Dia pun mengungkapkan bahwa kejadian pemerasan yang dilakukan oleh Sudewo ini bisa menjadi pelajaran agar pemerintah daerah dapa memperkuat tata kelola serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan hingga ke tingkat desa.
"Pada sisi edukasi antikorupsi, KPK pun telah menginisiasi adanya program Desa Antikorupsi. Di beberapa provinsi juga ada perwakilannya Desa Antikorupsi yang mengusung semangat transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dan pembangunan wilayah desa," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Asep mengatakan Bupati Pati Sudewo melakukan pemerasan terkait jual beli jabatan untuk jabatan perangkat desa. Sudewo memasang tarif Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Total ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ini telah ditahan di Rutan KPK.
Empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka yakni:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
(ygs/ygs)
















































