Jakarta -
KPK menyampaikan kabar terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen. Deddy merupakan staf khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik dan Ifan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).
"Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
KPK juga mengungkap status pelaporan LHKPN Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen. LHKPN Ifan masih dalam proses pelaporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saudara Riefan Fajarsyah masih draf," sebutnya.
Diketahui, Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Stafsus Menhan dan Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN. KPK mengatakan keduanya wajib melaporkan LHKPN setelah menjadi pejabat negara.
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025," kata Budi Prasetyo, dalam keterangan, Selasa (11/2).
Budi menjelaskan KPK berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait kewajiban LHKPN ini. Sebab, Budi mengatakan, Kemhan memiliki aturan berupa Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur tentang jabatan stafsus sebagai pejabat wajib lapor.
"Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah staf khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL (wajib lapor)," terang Budi.
"Sehingga, jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025," jelas dia.
Dia menerangkan, jika posisi stafsus tidak termasuk dalam jabatan pejabat eselon I, II, atau III, batas pelaporan LHKPN-nya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2025 efektif berlaku atau pada 1 Juni 2025. Dia menyebut KPK pun siap memberikan pendamping untuk pelaporan LHKPN tersebut.
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," pungkasnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini