BNN Bongkar TPPU Narkoba di Sumsel: Total Aset Rp 52 Miliar Lebih

3 hours ago 1

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU narkoba dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.

"BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah hukum Palembang, Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap beberapa pelaku tindak pidana narkotika dan TPPU hasil dari narkotika yang sebelumnya telah ditangkap oleh BNN dengan pelaku berinisial KD, FR, dan MZ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kasus yang telah inkrah tersebut, nilai transaksi dari hasil bisnis narkotika sebesar Rp 13,341 miliar.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku dan fakta penyidikan, penyidik BNN menangkap Sutarnedi (STR), APJ, dan DB. Tersangka DB adalah DPO dari tindak pidana narkotika dan TPPU narkotika yang ditangani oleh BNNP Sumatera Selatan.

Total aset dari ketiga tersangka tersebut dengan estimasi sekitar Rp 52.788.500.000 (miliar).

BNN Tangkap 53 Tersangka

BNN membongkar 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah dan menangkap puluhan orang tersangka. Pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September.

Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita terdiri atas:

- sabu 60.226,71 gram
- sabu cair 352 ml
- ganja 441.376,17 gram
- ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram
- kokain seberat 1.321 gram
- ganja sintetik 80 mm
- bahan kimia padat 4.674,37 gram
- bahan kimia cair 5.483 gram

BNN juga membongkar klandestin laboratorium sabu dengan skala home industry kemudian mengamankan vape mengandung narkotika dan obat berbahaya. Dalam kesempatan ini, BNN juga memusnahkan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari kejaksaan.

"Kasus-kasus itu berasal dari perkara BNN, yaitu BNNP Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulsel," rincinya.

Barang bukti barkoba yang dimusnahkan terdiri atas sabu 109.896,98 gram, ganja 326.553,88 gram, ekstasi 2.086 butir, kokain 1.310,40 gram, serta bahan kimia prekursor 4.638 gram dan 5.573 ml.

Simak juga Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |