KPK dalam Sorotan Usai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara

2 hours ago 4
Jakarta -

Keputusan KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan. Kritik dari banyak pihak pun bermunculan ke lembaga antirasuah.

Dirangkum detikcom, Senin (29/12/2025), kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara itu pertama kali diumumkan KPK pada tahun 2017. Bupati Konawe Utara saat itu, Aswad Sulaiman (AS), diumumkan sebagai tersangka. KPK mengatakan kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun.

Lama tidak terdengar, kasus ini lalu diumumkan telah disetop KPK di penghujung tahun 2025. KPK mengaku telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini sejak Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catatan Prestasi Buruk KPK

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) kecewa KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan penghentian kasus ini menjadi catatan prestasi buruk bagi KPK.

"Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan," kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12).

Menurut Zaenur, penghentian kasus ini harus menjadi evaluasi untuk KPK. Dia menyebut KPK harus lebih ketat lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat.

"Apapun ini cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

Dia mengatakan KPK juga tidak boleh lagi menangani perkara secara berlarut-larut. Zaenur meminta KPK untuk menyelesaikan perkara tepat waktu.

"KPK itu harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara ketika perkara itu sudah ulang tahun KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-marut harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu tidak berlarut-larut dijamin kepastian hukum," ujarnya.

Eks Penyidik Endus Hal Janggal

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran KPK tiba-tiba memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Yudi menilai KPK seharusnya membongkar kasus ini setuntas-tuntasnya.

"Ini benar benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Jadi KPK harusnya bongkar korupsi tambang ini malah SP3," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (28/12).

Yudi mengatakan KPK harus menjelaskan rinci alasan menghentikan kasus ini. Apalagi, kata Yudi, kerugian keuangannya ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.

"Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut. Termasuk siapa dugaan orang-orang atau perusahaan yang telah diperiksa terkait penyidikan tersebut, tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi," ujarnya.

Yudi mengatakan KPK sejatinya bisa beradu alat bukti di pengadilan untuk membuktikan kasus ini. Yudi mengaku tidak percaya alasan KPK menghentikan kasus ini karena kurangnya alat bukti.

"Tentu 2 alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa nggak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3, yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK nggak ketemu kecukupannya kalau di pengadilan kan jelas," ujarnya.

"Terbuka KPK jangan bermain di ruang gelap, dia yang menyidik, dia yang SP3, tidak mungkin bukti kurang karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan," tambahnya.

MAKI Minta Kejagung Ambil Alih

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kesal KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. MAKI bakal berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara itu dari awal lagi.

"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (28/12).

"Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat," imbuhnya.

Boyamin menerangkan pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Boyamin meminta hakim membatalkan penghentian penyidikan kasus itu.

"Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya," ujarnya.

Alasan KPK Setop Penyidikan

KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Penerbitan SP3 itu dilakukan KPK sejak 2024.

"Benar (SP3 sejak 2024)," kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Budi menilai penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat karena ada kendala dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.

Ada juga faktor waktu yang membuat kasus ini dihentikan. Kasus ini jadi kedaluarsa untuk pasal suap karena waktunya pada 2009.

"Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.

(ygs/fas)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |