Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Praktik curang yang dilakukan ketujuh tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi belum mengungkap besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Sebab proses penghitungan tengah dilakukan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal pada 2008-2015 terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dengan adanya pengadaan ini, salah satu tersangka membocorkan informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) kepada Muhammad Riza Chalid.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah, dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ungkap Syarief.
Syarief mengatakan Riza Chalid bersama IRW mempengaruhi proses pengadaan Petral dengan cara melobi-lobi pejabat Petral dan Pertamina. Syarief mengatakan dalam pengadaan ini ada kongkalikong mark-up harga minyak mentah dan Petral.
"Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," ungkapnya.
Atas lobi-lobi yang dilakukan Riza Chalid dan IRW itu pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai Kejagung bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina.
"Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina," katanya.
"Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012-2014," imbuhnya.
Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, terjadilah kesepakatan kerjasama antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.
Syarief mengungkapkan proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang ini menyebabkan harga melambung tinggi. Menurutnya, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara. Saat ini Kejagung masih menghitung jumlah kerugian negara itu.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, berikut daftarnya:
1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD, selaku Crude trading manager di PES;
5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
7 IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ond/dek)

















































