KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 M

2 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, kembali diperiksa KPK. Haniv diperiksa hari ini dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

"Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Haniv dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi belum menjelaskan apakah Haniv akan langsung ditahan hari ini.

Sebelumnya Haniv juga telah diperiksa oleh KPK pada Selasa (10/7). Usai pemeriksaan selama 5 jam, Haniv langsung pergi menerbos hujan deras dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.

KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

(lir/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |