Jaksa Tegur Saksi Kasus Chromebook: Nggak Usah Cengengesan Bos!

1 hour ago 1
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menegur saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa meminta saksi tak cengengesan di persidangan.

Saksi yang ditegur jaksa itu ialah Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, jaksa menanyakan terkait pertemuan antara pihak PT Bhinneka Mentaridimensi dengan Kemendikbudristek di Hotel Arosa Jakarta. Indra mengaku ikut dalam pertemuan itu dan bertemu Wahyu Haryadi.

"Pada saat Saudara tiba di Hotel Arosa, Saudara berjumpa dengan siapa orang Kementerian?" tanya jaksa.

"Untuk pertama kali itu dengan Pak Wahyu Haryadi," jawab Indra.

Indra mengatakan Wahyu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SD di Kemendikbudristek. Dia mengatakan Direktur SD saat itu dijabat oleh Sri Wahyuningsih.

"Pak Wahyu Haryadi itu apakah kapasitasnya sebagai PPK?" tanya jaksa.

"Iya PPK, Pak," jawab Indra.

"PPK SD atau SMP?" tanya jaksa.

"PPK SD," jawab Indra.

"Pada saat itu Direkturnya siapa yang Saudara tahu?" tanya jaksa.

"Saya baru tahu itu Bu Sri, Pak," jawab Indra.

Indra mengatakan ia juga bertemu dengan pejabat PPK SMP bernama Harnowo. Dia mengatakan Direktur SMP saat itu dijabat oleh Mulyatsyah.

"Selain PPK SD, Saudara ada ketemu juga dengan PPK SMP?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Indra.

"Siapa namanya?" tanya jaksa.

"Pak Harnowo," jawab Indra.

"Direkturnya siapa?" tanya jaksa.

"Direkturnya Pak Mulyatsyah," jawab Indra.

Jaksa mendalami calon penyedia lain yang ikut dalam pertemuan tersebut. Saat menjawab pertanyaan inilah Indra agak tertawa kecil.

"Dalam pertemuan tersebut, apakah ada penyedia yang lain yang diundang untuk datang di Hotel Arosa?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah tahu, Pak, untuk hal itu, dan saya rasa tidak ada," jawab Indra.

"Tencent ada tidak?" tanya jaksa.

'Tidak ada, tidak ada," jawab Indra.

"Ya kamu kan marketing," timpal jaksa.

"Hehehe," timpal Indra dengan agak tertawa.

Jaksa langsung menegur Indra. Jaksa meminta Indra serius di persidangan.

"Nggak usah cengengesan, Bos, serius, serius sidang. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu gitu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu, makanya saya tanya, ada nggak penyedia yang lain?" tanya jaksa.

"Tidak ada Pak," jawab Indra.

Indra mengatakan pertemuan itu membahas tentang rencana kontrak kerja sama dengan Kemendikbudristek. Dalam surat dakwaan, PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2020.

"Berarti hanya Saudara yang hadir di situ, diutus oleh, diperintahkan oleh Hendrik Tio untuk menemui PPK SD dan SMP?" tanya jaksa.

"Betul untuk membahas kontrak," jawab Indra.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/lir)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |