Jaksa Cecar Saksi soal Biaya Pengadaan Chromebook: Sampai Triliunan Kan?

2 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Triyantoro selaku Biro Umum dan PBJ Tahun 2021 di Kemendikbudristek terkait biaya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Triyantoro mengakui pengadaan itu bernilai triliunan rupiah.

Triyantoro dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Secara general ya Pak, berapa sih keseluruhan terhadap anggaran pengadaan TIK Chromebook?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak hafal betul, tidak hafal, tidak apa dengan nilai totalnya," jawab Triyantoro.

Jaksa tak puas atas jawaban Triyantoro yang mengaku tak hafal dengan anggaran pengadaan Chromebook. Jaksa kembali mencecar Triyantoro.

"Bapak tahu anggaran itu per tahun, tahunnya berapa?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Triyantoro.

Jaksa bertanya apakah proyek pengadaan Chromebook mencapai miliaran atau triliunan. Akhirnya, Triyantoro mengaku pengadaan ini bernilai triliunan rupiah.

"Besar tidak anggaran untuk pengadaan TIK Chromebook dari DIPA maupun dari DAK? Hanya sampai miliarankah atau sampai triliunan?" tanya jaksa.

"Sampai triliunan," jawab Triyantoro.

"Sampai triliunan kan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Triyantoro.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |