Jakarta -
Guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadu ke DPR usai ditetapkan menjadi tersangka kekerasan anak. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan kasus ini akan dihentikan jika berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa.
Hal itu dikatakan ST Burhanuddin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Awalnya anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan hasil rapat yang telah dilakukan sebelumnya dengan Wulansari.
"Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens reanya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik," kata Hinca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca kemudian meminta kepada ST Burhanuddin agar memerintahkan jajarannya menghentikan kasus ini. Sebab, dirinya meyakini unsur pidana dalan kasus Wulansari tidak terpenuhi.
"Karena itu lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kajati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini," sebutnya.
Barulah ST Burhanuddin menanggapi permintaan dari Hinca tersebut. ST Burhanuddin menjamin kasus ini akan dihentikan ketika berkas perkaranya telah dilimpahkan.
"Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan," sebutnya.
Dalam rapat dengan guru Wulansari sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong adanya imunitas guru. Menurutnya, imunitas guru penting untuk diperjuangkan.
"Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas," ujarnya.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan untuk memasukkan satu pasal terkait perlindungan guru dalam revisi UU Guru dan Dosen. Dia menegaskan profesi guru harus dilindungi.
"Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek," ujarnya.
"Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es," lanjut dia.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, mengatakan, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.
(rfs/dhn)

















































