HNW Soroti Meningkatnya Islamophobia, Dorong OKI Inisiasi Regulasi Global

4 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) menghadiri undangan GNAI (Gerakan Nasional Anti Islamophobia) dalam rangka peringatan Hari Internasional Memerangi Islamophobia di Gedung DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia) Jakarta, kemarin.

Sejak 15 Maret 2022, PBB sudah menetapkan dengan konsensus bahwa 15 Maret sebagai International Day Combating Islamophobia, atas usulan OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) yang disampaikan oleh PM Pakistan Imran Khan. Hingga kini, hari tersebut terus diperingati setiap tahunnya sebagai upaya tindakan mengoreksi sikap kecurigaan, ketakutan, diskriminasi, ujaran kebencian dan ketidakadilan terhadap Islam dan pemeluknya.

Agar Keputusan itu efektif bisa berdampak positif, dan mempertimbangkan meningkatnya Islamophobia, HNW mengingatkan OKI agar Hari Internasional Memerangi Islamophobia ditindaklanjuti dengan regulasi anti-Islamophobia di negara muslim anggota OKI, dunia internasional dan negara anggota PBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan OKI tersebut telah disetujui secara konsensus oleh Sidang Umum PBB dengan penetapan tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia. Namun, hasil yang positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti, agar berdaya guna, dan tidak hanya sekadar keputusan di atas kertas dan seremonial belaka," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Lebih lanjut, HNW mengimbau OKI agar dapat mengambil inisiasi untuk mendorong setiap negara anggotanya membuat regulasi, terutama pada level undang-undang, yang mengatur mengenai anti-Islamophobia.

"Ini dapat dimulai dari negara anggota OKI untuk me-norma-kan peringatan tersebut, dan saya mendukung Indonesia menjadi pelopor negara-negara anggota OKI yang memulai mengadakan regulasi itu, apalagi sikap Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI juga sangat mendukung adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia. Dan bila itu terwujud, atau berbarengan dengan itu agar OKI juga mengampanyekannya ke negara-negara PBB yang sudah menyepakati hadirnya Resolusi PBB yang menetapkan adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, HNW juga mengapresiasi GNAI yang setiap tahunnya memperingati Hari Internasional Melawan Islamophobia. Ia pun mendorong GNAI agar lebih aktif dan efektif, baik dengan mengusulkan RUU Anti Islamophobia ke DPR atau menyampaikannya ke Menteri Agama. Dengan begitu, Pemerintah melalui Kementerian Agama berinisiatif mengusulkan RUU Anti Islamophobia. HNW pun menjanjikan dukungan penuh dari fraksinya di DPR, yakni Fraksi PKS.

Ia juga menyampaikan pentingnya regulasi selain faktor penegakan hukum dan keadilan. Sebab, di beberapa negara barat sudah dibuat UU Anti-Semitisme (anti kebencian kepada agama Yahudi dan pemeluknya) sehingga sudah sepantasnya aturan serupa bisa diundangkan dan diterapkan untuk agama Islam dan pemeluknya. Apalagi, sejak Hari Memerangi Islamophobia ditetapkan oleh PBB tersebut, praktik Islamophobia bukan semakin berkurang, tetapi malah meningkat.

HNW pun mencontohkan kondisi di Amerika Serikat, sejumlah anggota parlemen membentuk 'Sharia-Free America Caucus' yang salah satunya mengusulkan satu peraturan ekstrem yang bila disahkan akan melarang praktik Islam di Amerika Serikat. Bahkan, salah seorang anggota parlemen AS dari Partai Republik, Andy Ogles, secara terbuka menyatakan orang Islam tidak mempunyai tempat di AS.

Pernyataan Islamophobia kerap disanggah oleh banyak anggota Parlemen AS lain. Sebab faktanya, Konstitusi AS menerima kebebasan beragama sebagai bagian dari HAM, dan secara sejarah, bahkan terbukti orang-orang Islam sudah lebih dulu mendiami Benua Amerika sebelum datangnya Columbus maupun imigran kulit putih lainnya.

"Sikap dan pernyataan seperti itu jelas menunjukkan kebencian terhadap Islam, dan termasuk ke dalam kategori Islamophobia. Seharusnya, di negara-negara yang katanya menjunjung tinggi demokrasi dan penghormatan kepada hak asasi manusia, sikap dan ucapan-ucapan hate speech semacam itu perlu ditertibkan oleh penegak hukum, sebagaimana mereka melakukannya terhadap orang yang dituduh melakukan tindakan Anti-Semitisme," ujarnya.

HNW mengatakan apabila regulasi anti-Islamophobia bisa dikampanyekan dan diperjuangkan hingga sukses disahkan di banyak negara, maka diharapkan perilaku-perilaku yang lebih parah dan mengganggu ketertiban dunia bisa dikurangi.

Ia pun mencontohkan bagaimana penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Kemudian, serangan militer ke Iran dapat dianggap dari sikap Islamophobia yang ditunjukkan oleh pemimpin Israel, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

"Kejahatan-kejahatan yang lebih parah tidak akan terjadi, apabila Islamophobia bisa dicegah dan dikoreksi sejak awal. Minimal agar hadirlah harmoni dan persahabatan di antara warga dunia, dengan tegaknya keadilan dan terkoreksinya diskriminasi, ujaran kebencian serta kekerasan terhadap muslim di Gaza, Palestina dan di seluruh dunia. Agar umat Islam dapat melanjutkan misi peradabannya yang mulia yakni menjadi Rahmatan lil alamin," pungkasnya.

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |