Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempersoalkan jenis kompensasi yang diterima penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan jadwal penerbangan atau delay. Dia menilai kompensasi yang ada tidak adil untuk penumpang.
Dilihat dari situs MK, Selasa (14/7/2026), hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Gugatan tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga dan lainnya.
Dalam persidangan, pihak pemerintah menghadirkan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang, untuk menyampaikan keterangan. Yufridon menjelaskan kompensasi saat pesawat delay selama ini sudah diatur dalam UU Penerbangan dan ditindaklanjuti lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 89 tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permenhub Nomor PM 89/2015 yang antara lain mengatur klasifikasi keterlambatan penerbangan, standar penanganan keterlambatan penerbangan, dan bentuk kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang atas keterlambatan penerbangan yang dialami, serta kriteria keadaan yang termasuk faktor cuaca maupun faktor teknis operasional yang menjadi prasyarat pembebasan tanggung jawab pengangkut," ujarnya.
Dia kemudian menguraikan klasifikasi keterlambatan yang diatur dalam PM 89/2015. Berikut kategorinya:
- Kategori pertama, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit
- Kategori kedua, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit
- Kategori ketiga, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit
- Kategori keempat, keterlambatan 181 menit sampai 240 menit
- Kategori lima, keterlambatan lebih dari 240 menit
- Dan kategori keenam, pembatalan penerbangan.
"Keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan, yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat, apron atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan," ujarnya.
Dia juga menguraikan jenis kompensasi yang diatur dalam pasal 9 PM 89/2015. Berikut isi yang diuraikan Yufridon:
- Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan.
- Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
- Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat
- Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan, serta makanan berat
- Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000
- Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund tiket
- Dan keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund tiket.
Hakim MK kemudian menyampaikan respons atas penjelasan pemerintah dan DPR. Saldi Isra menyoroti jenis kompensasi yang menurutnya tidak adil.
Saldi awalnya mempertanyakan bagaimana aturan jika keterlambatan sudah disampaikan oleh maskapai sebelum penumpang sampai bandara. Dia mempertanyakan bagaimana kompensasi bagi penumpang untuk kondisi tersebut.
"Mungkin ini kayaknya yang bertanya, ini yang paling sering menggunakan penerbangan ini, sering bolak-balik ke kampungnya gitu. Mungkin kami juga perlu diberi beberapa penjelasan ya, ini soal keterlambatan layanan dan segala macam. Ada beberapa armada yang memberikan bahwa akan terlambat itu jauh sebelum penumpang sampai di bandara. Nah, itu sudah diberikan beberapa jam sebelumnya. Ini tidak dijelaskan dan itu kan ada konsekuensinya juga untuk calon penumpang," ujarnya.
Dia mengatakan pertimbangan bisnis tidak boleh mengabaikan hak konstitusional penumpang. Dia mengatakan penumpang terkadang bukan sekadar berharap kompensasi. Dia menyebut orang-orang yang menggunakan pesawat biasanya telah mengatur jadwal perjalanan jauh-jauh hari sehingga keterlambatan penerbangan bisa mengacaukan rencana perjalanan.
"Ada banyak kasus yang bisa menunjukkan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan itu mengabaikan hak-hak konstitusional customers. Yang kadangkala orang bukan soal digantinya itu, Pak, disediakan makan ini dan segala macam, tapi dia memperkirakan harus sampai di tempat tujuan jam tertentu, karena ada bisnisnya, ada kepentingannya yang tersangkut di situ," ujarnya.
Dia menganggap kompensasi berupa makanan ringan atau bahkan diinapkan di hotel mewah tidak adil. Dia mengaku pernah pesawat delay hingga berujung rapat harus dibatalkan. Dia mempertanyakan bagaimana cara menghitung kerugian yang dialami penumpang akibat pesawat delay.
"Tidak adil rasanya kalau hanya diganti dengan minuman ringan, makanan ringan, dan segala macamnya. Bahkan untuk keadaan tertentu, Pak, diinapkan di hotel kelas mewah saja itu tidak cukup mengganti kerugian. Mungkin ada banyak pengalaman kita ya, orang yang mengambil waktu tertentu terbang misalnya dari Jakarta ke Padang misalnya karena saya Padang, malam itu harus ada meeting, tapi karena pesawatnya telat, itu meeting menjadi tidak bisa dilakukan. Bagaimana itu bisa menghitung kerugian yang dialami oleh penumpang gara-gara jadwal seperti itu. Nah, soal-soal seperti ini, Pak, mungkin harus ada penjelasan yang lebih komprehensif," ujarnya.
Dia meminta agar keterlambatan perjalanan saat naik pesawat dan naik bus tidak disamakan. Dia menegaskan hak konstitusional pelanggan harus dilindungi
"Kelihatannya seperti penjelasan Pemerintah tadi, ini soal teknis di lapangan. Belum tentu, Pak. Ini soal hak konstitusional pelanggan, pengguna jasa penerbangan. Ada orang memang bisa memahami, 'Ya, okelah telat, toh naik bus juga bisa telat'. Tapi, kan tidak bisa digunakan logika naik bus antarkota/antarprovinsi untuk orang naik penerbangan. Nah, itu yang belum terelaborasi oleh Pemerintah," ujarnya.
(haf/dhn)

















































