Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sari menegaskan informasi tersebut tak benar.
Hal itu disampaikan Sari dalam rapat paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Sari mengatakan RUU Perampasan Aset justru telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026," ujar Sari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Sari mengatakan DPR juga terus mengundang aktivis hingga mahasiswa untuk mendengarkan masukan.
Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan, seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan membahas RUU tersebut semaksimal mungkin.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Habiburokhman menepis ada anggapan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru.
(amw/azh)

















































