Hakim Tanya Saksi Kasus Chromebook soal Harga License: Di RI-Singapura Sama?

3 hours ago 3

Jakarta -

Majelis hakim mencecar Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education terkait harga licence Chrome Device Management (CDM). Hakim menanyakan apakah harga licence untuk penjualan di negara maju dan berkembang sama.

Ganis dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) Anda salah satunya keunggulan, apa keuntungan Google itu license-nya sekitar 30 dolar per itu per satu laptop ya?" tanya hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga CDM," jawab Ganis.

"License-nya itu?" tanya hakim.

"Per satu laptop, betul," jawab Ganis.

Ganis mengatakan harga licence CDM itu tidak bisa dinego. Dia mengatakan harga itu ditentukan oleh pihak Google dunia.

"Itu bisa dinego enggak harga itu?" tanya hakim.

"Tidak bisa. Jadi tetap beli satu, beli dua, beli tiga, beli sepuluh, beli seratus tetap harganya tiga," jawab Ganis.

"Harganya segitu?" tanya hakim.

"38 US Dollar," jawab Ganis.

"Itu yang nentuin harga siapa?" tanya hakim.

"Dari pihak global, Google sendiri, Google dunia," jawab Ganis.

Hakim heran karena harga yang ditentukan di negara maju dan berkembang sama. Bahkan, hakim langsung menimpali dengan melontarkan kalimat satire berupa kapitalis.

"Harganya di Indonesia sama di Singapura, sama di Jerman sama enggak license-nya?" tanya hakim.

"Sama," jawab Ganis.

"Sama?" timpal hakim heran.

"Sama, 38 US Dollar," jawab Ganis.

"Berarti Anda jualan di negara berkembang, di negara maju sama?" tanya hakim.

"Iya. Kategorinya yang tiga yang ditentukan sama," jawab Ganis.

"Padahal kan PDB tiap negara beda," ujar hakim.

"Kalau yang saya tahu di di Indonesia 38, di Singapura pun sama 38 juga," jawab Ganis.

"Kapitalis gitu ya? Ya sudah, ya," timpal hakim.

Hakim juga mendalami keuntungan pihak Google dari Google search. Hakim menilai Google belum pernah memberikan keuntungan untuk perusahaan media dari Google search.

"Kemudian Google juga menyedot pemberitaan?" tanya hakim.

"Google Search itu ya istilahnya," jawab Ganis.

"Yang selama ini setahu saya Google belum pernah memberikan keuntungan kepada perusahaan media. Jadi menyedot pemberitaan itu gratis tapi Google dapat iklan banyak. Artinya, bener enggak ada keuntungan lain di balik license itu?" tanya hakim.

"Yang setahu saya license itu saja yang," jawab Ganis.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |