Jakarta -
PT Vale Indonesia Tbk ("PT Vale" atau "Perseroan"; IDX: INCO) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).
Pada kesempatan ini, PT Vale menyampaikan pembaruan terkait perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional dalam kerangka tata kelola industri pertambangan nasional.
PT Vale juga mengapresiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk MIND ID, atas pembinaan dan pengawasan terhadap industri pertambangan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan menilai dialog terbuka dan berbasis data dalam forum RDP sebagai elemen penting dalam memperkuat tata kelola serta mendorong keberlanjutan industri. Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale pun menegaskan dukungan terhadap hilirisasi nikel nasional, termasuk melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik.
"Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara untuk proyek pertumbuhan, pendekatannya bertahap dan terukur. Ini merupakan bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh terhadap regulasi," ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk., Bernardus Irmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, PT Vale juga menyampaikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Sebagaimana dijelaskan dalam RDP, RKAB 2026 mengalokasikan 100% kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Kemudian, sekitar 30% dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite. Adapun proyek tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.
Di forum tersebut, PT Vale Indonesia juga memaparkan status proyek-proyek strategis Perseroan, kontribusi dalam mendukung hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi.
Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan seluruh kegiatan Perseroan di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Pemerintah. Hal ini termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan yang melekat pada perizinan tersebut. Adapun Perseroan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.
Selama proses persetujuan RKAB berlangsung, PT Vale menegaskan setiap penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan akibat pelanggaran Perizinan.
Terkait pemberitaan pasca-RDP, PT Vale berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, dengan mempertimbangkan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan hilirisasi nasional.
(akd/ega)
















































