Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Kandas di MK

2 hours ago 2
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara uraian dan bukti yang diajukan dalam permohonan Firdaus.

"Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK terkait kerugian konstitusional yang dialami dan didalilkan Firdaus dalam permohonannya. MK menilai tidak ada kesesuaian antara bukti dan uraian yang dipaparkan Firdaus dalam gugatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi terkait anggapan kerugian konstitusional pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan hak konstitusional yang didalilkan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya," kata Saldi.

MK menilai peristiwa Firdaus yang naik ke meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 silam tidak terkait dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003 yang diuji oleh Firdaus. MK menilai Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Mahkamah menilai uraian adanya dua fakta konkret yang dialami pemohon sebagai akibat peristiwa yang terjadi di ruang pengadilan negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tutur Saldi.

Seperti diketahui, Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke MK. Gugatan itu diajukan karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Firdaus mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang digugatnya itu. Dalam permohonannya, Firdaus mengatakan dirinya telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten.

Firdaus menyebut dirinya kerap memberikan bantuan hukum secara gratis atau pro bono selama menjalani profesi advokat. Dia mengatakan dirinya dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025. Dia mengatakan sanksi etik itu dijatuhkan tanpa ada proses sidang etik yang adil dan terbuka.

Tonton juga video "Selesai Diperiksa, Firdaus Oiwobo Minta Maaf soal Ricuh di PN Jakut"

(ygs/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |