Jakarta -
Mantan juru bicara KPK, Ali Fikri, meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga (Unair). Ali mengangkat tema 'konsep ganti rugi bagi korban tindak pidana korupsi' dalam disertasinya.
Sidang promosi doktor ini digelar pada Senin (19/1/2025). Disertasi Ali Fikri menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban korupsi, tidak hanya negara sebagai korban kerugian keuangan, tapi juga masyarakat dan individu yang secara nyata terdampak oleh tindak pidana korupsi.
Disertasi itu menawarkan formulasi konseptual dan normatif mengenai ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan. Menurut dia, pendekatan hukum pidana selama ini masih dominan berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban kerap terabaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Ali Fikri yang saat ini menjabat Kepala Pusat PSDM Aparatur Kemenhub RI kepada wartawan.
Eks Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor (Dok. Istimewa)
Ali mengatakan konsep ganti rugi bagi korban korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam KUHP baru, melainkan justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada keadilan korektif (corrective justice) dan pemulihan hak (restorative justice).
Disertasi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP, agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan ataupun risiko pemidanaan ganda.
Promotor disertasi, Prof Dr Basuki Nur Minarno, menilai disertasi tersebut memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi. Menurut dia, kajian ini menawarkan sudut pandang baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku," ujar Prof Basuki.
Sidang Dihadiri Pimpinan KPK-MA
Sidang terbuka promosi doktor ini dihadiri oleh para guru besar dan akademisi Fakultas Hukum Unair. Ada juga Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua MA Dwiarso Budisantiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, jaksa yang juga Kasatgas Penuntutan di Direktorat Penuntutan KPK M Takdir Suhan, Sesban BPSDM Kemenhub, serta pejabat di lingkungan Kemenhub RI lainnya ini dinilai memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penguatan perspektif perlindungan korban kejahatan korupsi.
Ali Fikri berharap gagasan dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional, serta mendorong sistem penegakan hukum korupsi yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hak korban.
(zap/dhn)
















































