Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya Tahun 2026

2 hours ago 1

Jakarta -

Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online tanpa perlu mengantre di kantor polisi. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen untuk memperpanjang SIM.

Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), ini cara perpanjang SIM online.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone Anda
  • Verifikasi data diri
  • Siapkan dokumen:
    - e-KTP
    - Foto SIM lama
    - Tanda tangan di atas kertas putih
    - Pasfoto
  • Lalu, pilih menu SIM
  • Pilih Perpanjangan SIM
  • Ikuti petunjuk pengisian data
  • Kemudian, bayar sesuai arahan
  • Satpas akan mengecek semua data dan dokumen. Jika lengkap dan benar, SIM baru siap dicetak
  • Terakhir, Anda bisa pilih SIM mau dikirim ke rumah atau diambil langsung di Satpas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Perpanjang SIM Tahun 2026

Menurut informasi dari Indonesia Baik, biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM baru tahun 2026 tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada aturan yang sama. Tarif perpanjangan atau pembuatan SIM baru tahun 2026 mengacu pada PP No.76/2020 tentang PNBP.

Berikut rinciannya.

- Biaya Perpanjang SIM 2026

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 35.000

- Biaya Buat SIM Baru 2026

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan

*Catatan:

  • Biaya di atas masih di luar biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi
  • Biaya yang perlu dikeluarkan mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

Tonton juga Video: SIM Indonesia Model Baru Bisa Dipakai di Luar Negeri

(kny/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |