Jakarta -
KPK mengatakan Bupati Pati Sudewo melakukan pemerasan terkait jual beli jabatan untuk jabatan perangkat desa. Sudewo memasang tarif Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Asep menerangkan hal itu kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual-beli jabatan. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya meminta uang kepada calon perangkat desa (caperdes).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (201/2026).
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Asep mengatakan Sudewo menetapkan tarif RP 165-225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono Rp 125-150 juta.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta," ujarnya.
Asep mengungkap dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, maka, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahu-tahun berikutnya.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Total ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ini telah ditahan di Rutan KPK.
Empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka yakni:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
(whn/ygs)
















































