Jakarta -
Ada sejumlah level dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Jumlah level juga bisa berbeda di tiap tempat lapas. Salah satunya seperti di Lapas 'Nusakambangan' yang memiliki 12 level keamanan yang dibagi menjadi empat kategori.
Kategori tertinggi adalah lapas tipe super maximum security, kemudian maximum security, medium security, dan kategori terendah adalah minimum security. Pembagian ini berdasarkan kategori risiko warga binaan pemasyarakatan di lapas tersebut.
Berdasarkan informasi dari Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Rika Aprianti, Sabtu (13/10/2025), berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas Super Maximum Security
Lapas super maximum security adalah lapas dengan kategori tingkat pengamanan tertinggi atau super maksimal untuk kategori warga binaan dengan risiko tinggi (high risk). Di sini, warga binaan akan ditempatkan dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel). Sehari-harinya, mereka hanya boleh menghirup udara luar selama maksimal satu jam perhari
"Lapas Tipe Super Maximum Security ini penempatan warga binaan pemasyarakatannya one man one cell (satu orang, satu sel). Jadi tingkat pengamanannya super maximum," kata Rika.
Warga binaan di lapas tipe ini nantinya akan dinilai (assessment) oleh Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PB Bapas) setelah enam bulan. Jika menunjukkan penurunan risiko, maka bisa dipindahkan ke lapas maximum security.
Di Nusakambangan, ada tiga lapas dengan level high risk (super maximum security), yaitu:
1. Lapas Kelas I Batu (dibangun tahun 1925)
2. Lapas Kelas IIA Pasir Putih
3. Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar
Lapas Maximum Security
Lapas maximum security adalah lapas dengan kategori pengamanan maksimal. Di sini, warga binaan tidak ditempatkan dengan sistem komunal yang terbatas. Mereka juga masih diberikan kesempatan menghirup udara dari luar selama satu jam per harinya.
"Penempatan warga binaan di Lapas Maximum adalah komunal, diisi beberapa orang tapi tetap dengan ruang terbatas. Hanya diberikan kesempatan berangin-angin di luar tembok selama satu jam perhari, sama dengan Lapas Super Maximum Security," jelas Rika.
Masih sama dengan kategori sebelumnya, di kategori ini warga binaan juga akan dilakukan assessment setiap enam bulan sekali untuk menentukan level bahaya atau risikonya. Jika menunjukkan penurunan, maka bisa dipindahkan ke lapas medium security.
Ada empat lapas di Nusakambangan dengan level keamanan maximum security, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Besi (dibangun tahun 1927)
2. Lapas Narkotika Kelas IIA
3. Lapas Kelas IIA Gladakan
4. Lapas Kelas IIA Ngaseman
Lapas Medium Security
Lapas medium security adalah lapas dengan kategori pengamanan yang medium, yakni sistem pengamanan yang semakin dilonggarkan dari tingkat atasnya. Warga binaan di lapas ini diberikan kesempatan berkegiatan di luar sel dari pagi sampai sore hari.
Selama 8 sampai 9 jam tersebut, warga binaan bisa memilih minat kegiatannya, mulai dari bidang keagamaan, kebangsaan, serta seni dan UMKM. "Kegiatan pembinaan yang diberikan kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian," imbuh Rika.
Di sini, warga binaan tidak dilakukan assessment selama enam bulan sekali, namun mereka akan diteliti perilaku dan risikonya setelah menjalani setengah masa pidana. Jika telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh sidang TPP, warga binaan dapat dipindahkan ke lapas minimum security.
Ada tiga lapas medium security di Nusakambangan, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Kembang Kuning (dibangun tahun 1950)
2. Lapas Kelas IIA Permisan (dibangun tahun 1908)
3. Lapas Kelas IIA Kumbang
Lapas Minimum Security
Lapas minimum security adalah lapas dengan kategori pengamanan terendah yang dikenal juga sebagai lapas terbuka. Di sini, wujud penempatan warga binaan bukan dalam sel penjara tetapi dalam ditempatkan di rumah-rumah atau mess di lingkungan terbuka.
"Di Lapas Minimum Security, warga binaan sudah tidak ditempatkan di balik jeruji. Warga binaan ditempatkan di rumah-rumah atau mess di lingkungan lapas terbuka," kata Rika.
Ada dua lapas minimum security di Nusakambangan, yaitu:
1. Lapas Kelas IIB Nirbaya
2. Lapas Kelas IIB Terbuka
Koordinator Humas dan Protokol Dirjenpas Rika Aprianti menjelaskan bahwa bagi yang menjalani asimilasi atau proses bebas bersyarat, tidak lagi menempati lapas melainkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan.
(wia/imk)