Kasus jualan narkoba yang melibatkan mantan artis Ammar Zoni memasuki babak baru. Ammar Zoni segera disidangkan.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Irawan menerangkan berkas perkara Ammar Zoni dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Jaksa, katanya, tinggal menunggu penetapan persidangan perdana terhadap Ammar Zoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah limpah ke PN Pusat tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk sidang perdana," kata Agung kepada wartawan, Kamis (14/10/2025).
Agung menerangkan pihaknya sudah resmi menerima informasi perihal pemindahan penahanan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Dia menyebut hakim lah yang nantinya memutuskan mengenai mekanisme persidangan.
"Terkait penahanan bahwa benar sudah dipindahkan ke Nusakambangan, sehingga mungkin dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan majelis hakim dalam persidangan apakah dalam persidangannya majelis hakim berkenan dilakukan secara online, mengingat Ammar Zoni di Nusakambangan," ujar Agung.
Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi juga berbicara soal persidangan terhadap Ammar Zoni. Kata Mashudi, sidang Ammar Zoni dapat digelar melalui Zoom.
"Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan," kata Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Diketahui, status hukum Ammar Zoni saat ini masih sebagai tersangka dan segera menjalani persidangan.
Dia mengatakan Ammar Zoni merupakan salah satu narapidana yang bermasalah. Sebab itu, pihaknya memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan.
"Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan," ujarnya.
Mashudi mengaku tak masalah jika kuasa hukum Ammar Zoni berupaya untuk memindahkannya kembali ke Jakarta. Namun, dia menegaskan posisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan tak membuat sidang sulit untuk digelar.
"Silakan (kalau mau ajukan dipindah lagi). Kan bisa, sidang bisa melalui Zoom kan bisa, yang selama ini kita lakukan, Zoom juga bisa," ujarnya.
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara tapi malah berulah menjual narkoba di dalam Rutan. Akibat ulahnya yang sudah kali keempat tersandung narkoba, Ammar Zoni kini dipindah ke Pulau Nusakambangan.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10).
Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 07.43 pagi tadi.
Ammar Zoni Dipindah ke Maximum Security
Rika menerangkan Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum. Tak hanya itu, lapas itu juga sudah maximum security.
"Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security," ucap Rika.
Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
"Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan," pungkas Rika.
Aksi Ammar Zoni itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
(whn/fca)