Aditya Hanafi Pembunuh Pegawai BPS di Malut Divonis Penjara Seumur Hidup

3 hours ago 1
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Aditya Hanafi. Hakim menyatakan Hanafi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap korban, KLP alias Tiwi, yang merupakan pegawai BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian putusan PN Soasio seperti dikutip, Senin (19/1/2026).

Hakim menyatakan terdakwa Aditya Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kasus

Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP alias Tiwi (30) dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). Aditya membunuh Tiwi usai terjerat judi online (judol) pada Juli 2025. Hanafi juga memakai identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Maba Selatan saat itu, Ipda Habiem Ramadya, menyebut peristiwa itu diketahui setelah tetangga Tiwi, Angga, melapor pada Kamis (31/7/2025). Habiem menyebut saksi melapor ada keanehan dari rumah dinas yang ditempati Tiwi.

Polsek Maba kemudian datang ke rumah lokasi. Polisi mendobrak pintu dan menemukan mayat dalam keadaan membusuk.

Usai olah TKP, polisi memeriksa rekan kerja Tiwi. Dia menyebut Tiwi diketahui terakhir kali masuk kerja pada Kamis (17/7).

Polisi menyebut ada dua pegawai BPS setempat yang belum bisa diperiksa, yaitu Aditya Hanafi (27) dan Almira. Keduanya diketahui sedang cuti untuk menikah sejak 7 Juli.

Namun berdasarkan informasi, Aditya Hanafi diduga berada di Halmahera Timur pada 16-19 Juli. Sedangkan Almira, calon istrinya, telah berada di Ternate.

Singkat cerita, polisi mencari Hanafi dan menangkapnya. Setelah diperiksa, Hanafi mengaku perbuatannya terhadap korban.

Hanafi disebut mengakui dia melakukan aksi kejinya pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 05.22 WIT. Setelah melakukan aksinya, dia kembali ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan pada Minggu 27 Juli 2025.

Korban tinggal di sebuah rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim. Tiwi tinggal satu rumah dengan pegawai BPS Haltim lainnya bernama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang merupakan istri pelaku.

Namun saat peristiwa itu terjadi, Almira sudah tidak berada di rumah dinasnya karena telah mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate. Sedangkan pelaku, yang merupakan calon suami Almira saat itu, telah memiliki duplikat kunci rumah dinas Tiwi.

Pelaku disebut kecanduan judi online dan sempat meminjam uang ke korban. Pelaku juga menguras rekening korban dan mengajukan pinjol atas nama korban.

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |