2 Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosemetik di Jakbar Ditangkap Polisi

12 hours ago 6

Jakarta -

Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal di wilayah Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dua orang ditangkap dalam pengungkapan itu.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, Jumat (24/7/2026).

Dia mengatakan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait penjualan obat-obatan tersebut. Penjual obat-obatan menggunakan kedok warung kopi dan toko kosmetik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujarnya.

Polisi melakukan penindakan di dua titik yang berbeda. Lokasi pertama di Kelurahan Semanan ditindak pada tanggal 13 Juli 2026, sementara lokasi kedua di Kelurahan Kamal ditindak pada 20 Juli 2026.

"Di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir hexymer, 19 butir tramadol, 6 butir riklona, 6 butir alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu," tuturnya.

"Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir hexymer, 918 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp 1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan," sambungnya.

Keduanya menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter kepada masyarakat. Efeknya, bisa menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak generasi muda.

"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," imbuhnya.

Sementara itu, penyidik menetapkan dua orang yaitu AS dan BN sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berperan sebagai pemasok obat-obatan.

"Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian," pungkasnya.

(rdh/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |