Warga Pulomas Jaktim Keluhkan Lapangan Padel Bising, Berujung Gugat ke PTUN

2 hours ago 1
Jakarta -

Warga di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel yang berdiri di lingkungan perumahan mereka. Keluhan warga ini sampai dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Salah seorang warga bernama Mutia (45) mengatakan, awalnya lahan tersebut merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi itu akan dibangun lapangan tenis pribadi.

"Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial," ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, lapangan padel itu beroperasi dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Dalam sehari, disebut ada dua lapangan (court) yang digunakan bergantian selama berjam-jam.

"Bayangkan saja, 16 jam operasional, dua court. Mobil keluar masuk bisa lebih dari 100 sehari. Kami ini satu pintu akses, semua pasti lewat depan rumah," ujarnya.

Warga mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pengelola. Mereka meminta jam operasional dikurangi, memasang peredam suara, serta mengatur parkir kendaraan agar tidak masuk ke dalam kompleks.

"Kami cuma minta dikurangi jamnya, dibuat lebih kedap supaya nggak berisik, dan parkir di luar portal. Tapi sampai sekarang nggak ada perubahan signifikan," ucapnya.

Selain kebisingan dari aktivitas permainan, warga juga mengeluhkan adanya event tertentu yang disebut berlangsung hingga larut malam. Bahkan, kata dia, sempat ada kegiatan bazar dan uji coba kendaraan di area tersebut tanpa sepengetahuan warga.

"Ini kan lingkungan perumahan. Anak-anak main, orang keluar masuk rumah. Tiba-tiba ramai, mobil ngebut. Kami cuma mau hidup tenang di rumah sendiri," tuturnya.

Warga juga mengaku telah menyampaikan keluhan ke berbagai pihak, mulai tingkat RT/RW, kelurahan, hingga instansi terkait. Namun hingga kini, aktivitas lapangan padel tersebut disebut masih berlangsung.

Ia juga mengaku sudah menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari aplikasi JAKI hingga bersurat ke Balai Kota, sebelum akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sempat adu lewat JAKI. Awalnya jawabannya tidak ditemukan izin PBG dan NIB. Tapi selang dua hari kemudian dibilang izinnya sudah ada. Kami jadi bingung," tuturnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, warga kemudian bersurat ke sejumlah instansi, termasuk PTSP, dinas terkait, hingga ke Balai Kota DKI Jakarta. Dari sana, warga memperoleh salinan dokumen perizinan.

"Pas kami pelajari, luas bangunan yang tertera di PBG tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Itu yang jadi pertanyaan kami," katanya.

Warga lalu mendatangi berbagai kantor pemerintahan untuk meminta klarifikasi. Mereka juga mengadu ke DPRD DKI hingga Ombudsman. Namun, menurut warga, tak ada solusi konkret yang dirasakan.

"Kami sudah mediasi beberapa kali. Harapan kami ada tindakan sesuai aturan, bukan sekadar dimediasi lagi," ucapnya.

Warga Gugat ke PTUN Jakarta

Akhirnya warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada akhir Juni 2025. Gugatan ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Timur selaku pihak yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pemilik lapangan padel sebagai tergugat intervensi.

Dalam proses persidangan, warga mengaku menemukan fakta bahwa sebelumnya telah terbit surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran dari dinas terkait. Namun bangunan tersebut disebut belum juga dibongkar.

"Kalau memang sudah ada SP sampai pembongkaran, kenapa tidak dijalankan? Itu yang membuat kami heran," imbuhnya.

Mutia mengatakan gugatan warga diterima PTUN Jakarta. Namun saat ini putusan itu sedang dibawa ke tingkat banding oleh pemilik dan Pemkot Jaktim.

(zap/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |