Viral SK Anggota Satpol PP Bogor Digadai Atasan ke Bank hingga Cicilan Macet

2 hours ago 1

Bogor -

Viral anggota Satpol PP Kota Bogor mengaku Surat Keputusan (SK) pengangkatannya digadai atasan ke bank hingga menunggak cicilan. Akibatnya, tunjangan bulanan anggota yang menjadi korban dipotong pihak bank untuk bayar cicilan macet selama 7 bulan.

Dalam video viral, Senin (13/4/2026), tampak seorang pria menggunakan seragam Satpol PP Kota mengaku tidak pernah mendapat uang tunjangan setiap bulan. Uang tunjangan miliknya disebut digunakan untuk keperluan kantor.

"Kami anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang merasa terzolimi, karena uang tunjangan kami yang dipakai sama orang kantor untuk memenuhi kebutuhan kantor. Sementara kami harus membayar uang itu setiap bulan," ucap pria dalam video yang dilihat detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan Alhamdulillah setiap bulan kami anggota Satpol PP Kota Bogor tidak pernah menerima tunjangan, bahkan sudah menunggak sampai 7 bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan kantor sama pimpinan kami," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Plt Kasat Pol PP Kota Pupung W Purnama membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, SK anggota Satpol PP Kota Bogor digadai oleh oknum ASN inisial I dengan perjanjian akan dibayar setiap bulannya.

"Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar," kata Pupung kepada wartawan.

"(Jabatan I) Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor," tambahnya.

Pupung masih mendalami jumlah pinjaman I yang menggadaikan SK anggotanya tersebut. Namun dalam perjalanannya, ternyata I tidak mampu membayar cicilan pinjaman, sehingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) korban dipotong otomatis oleh pihak bank.

"Kemudian ternyata kan macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke yang punya SK dong. (Imbasnya) TPP-nya dipotong tiap bulan, iya tunjangan, TPP pegawainya dipotong, kan setiap ASN dapet TPP," ucap Pupung.

"Jadi tunjangan penghasilannya itu dipotong untuk membayar kewajiban cicilan setiap bulannya, yang seharusnya dibayar oleh I," sambungnya.

Pupung menyebut sempat terjadi pertemuan antara oknum I dengan para korban dan disepakati cicilan akan diselesaikan pada akhir Desember 2025. Akan tetapi kesepakatan itu tidak dipenuhi hingga hari ini.

"Pada saat itu disepakati akan dilakukan penyelesaian di akhir Desember 2025. Nah ternyata tidak selesai sampai sekarang," pungkasnya.

(sol/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |