Buron legendaris Eddy Tansil masih belum diketahui keberadaannya sejak 1996. Meski demikian, ada puluhan aset Eddy Tansil yang telah dirampas untuk negara.
Dirangkum detikcom, Rabu (17/6/2026), Eddy Tansil merupakan terpidana kasus penggelapan duit USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo pada era Orde Baru. Perbuatannya dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group.
Eddy Tansil kemudian dihukum 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, uang pengganti Rp 500 miliar, dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun (sesuai kurs saat peristiwa terjadi). Hukumannya tak berubah hingga tingkat kasasi pada 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy Tansil kemudian kabur dari penjara pada 1996 dan belum ditemukan hingga saat ini. Sosoknya pernah disebut terdeteksi berada di China pada 2011, tapi belum ada perkembangan lagi setelahnya.
Aset Dirampas untuk Negara
Pada 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.
Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6). Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.
Aset Eddy Tansil itu didapat lewat negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk bank Bapindo. Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka senilai Rp 82.680.537.548.
Daftar aset Eddy Tansil yang dirampas:
- Uang tunai sejumlah Rp 51.682.537.548.
- 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
Kejagung menyebut estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 30.998.000.000.
Simak juga Video '20 Aset Tanah Eddy Tansil Dirampas untuk Negara':
(haf/dhn)


















































