Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya: Dia Tidak Jujur

2 hours ago 2
Jakarta -

Pengacara Elza Syarief mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengaku memutuskan mundur karena menilai Sony tidak jujur.

Elza mengatakan sejak Senin (15/6) telah menyatakan mundur. Sebelumnya, pada Jumat (11/6) lalu, Kejagung telah menetapkan tersangka dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, yang diduga terlibat penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

Elza mengaku kecewa terhadap Sony karena dinilai tidak jujur. Sebelumnya Elza mengaku akan membantu Sony secara pro bono karena menilai Sony bersih. Namun, setelah mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung yang mengungkap Sony diduga menerima uang dari Asep, ia memutuskan mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kejagung mengungkapkan ada dua klaster korupsi di BGN yang saling berkaitan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dua klaster terkait kasus korupsi tata kelola MBG, pertama terkait jual beli titik SPPG, dan kedua terkait mark up pengadaan barang atau jasa.

Dalam klaster ini, penyidik berfokus pada dugaan adanya oknum yang memperjualbelikan titik lokasi SPPG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, yang diduga terlibat penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset penunjang, salah satunya adalah pengadaan sepeda motor listrik yang tak sesuai dengan aturan. Dalam klaster ini, Kejagung sudah menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.

AM diduga melakukan lobi-lobi dengan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung sejak proyek belum dimulai, melakukan markup harga, hingga memanipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST).

"Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," jelas Syarief.

Meski begitu, belum dijelaskan lebih detail mengenai peran masing-masing dan alur kerjasama dari setiap tersangka, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hinyana.

"Ini kan satu kesatuan, cuma ibaratnya ini untuk pembuktian lebih ini saling, kan pengadaan yang berbeda. Ini jual beli titik, ini pengadaan, gitu. Tapi sama di satu area itu. Tapi nanti ada keterkaitan benang merahnya ada semua," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Hingga saat ini, total sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam pusaran korupsi BGN. Mereka adalah:

1. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala, BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala, BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.

Lihat juga Video 'Bantahan Pihak Iptu Rudiana Terkait Tuduhan di Kasus 'Vina Cirebon'':

(yld/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |