Eks Ajudan Gubernur Riau Gugat Rp 11 M, KPK Tegaskan Siap Hadapi

4 hours ago 1

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan ADC atau ajudan Gubernur Riau, Marjani, yang mengajukan gugatan Rp 11 miliar. Gugatan itu dilayangkan buntut nama Marjani terseret kasus 'jatah preman' hingga ditetapkan jadi tersangka.

"Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh sodara MJN, perdata itu memang merupakan hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menegaskan KPK siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka mempersilakan Marjani melayangkan gugatan.

"Jadi kami persilakan dan KPK Juga siap kami dari mungkin Biro Hukum akan menghadapi gugatan tersebut," ucapnya.

Meski begitu, Taufik menyebut proses penyidikan terhadap Marjani tetap berjalan. Sebab menurutnya perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan.

"Bahwa perkara tipikor itu mestinya didahulukan dari perkara lainnya. Karena kita ketahui TPK itu extraordinary crime dan itu sudah termuat normanya. Artinya perkara tindak pidana korupsi mesti didahulukan," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Marjani menggugat KPK sebesar Rp 11 miliar. Gugatan melawan hukum itu dilayangkan buntut namanya yang terseret kasus 'jatah preman' hingga ditetapkan jadi tersangka.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilayangkan ke PN Pekanbaru. Selain KPK, Marjani juga menyeret nama penyidik KPK yang menangani perkara hingga nama lain, termasuk terdakwa Arief Setiawan dan M Dani Nurssalam.

"(Gugatan PMH) terhadap pertama yaitu institusi negara yaitu KPK, kedua semua penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Ketiga yaitu nama-nama yang telah mencatut nama klien kami dalam pokok perkara dalam proses penyidikan," kata pengacara Marjani, Ahmad Yusuf dilansir dari detikSumut di Pekanbaru, Jumat (10/4).

Ahmad Yusuf mengungkap bahwa gugatan ini sebagai upaya hukum mencari keadilan yang telah berdampak langsung kerugian pribadi, keluarga, maupun sosial dan ekonomi Marjani. Kerugian itulah yang jadi alasan gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Marjani lewat pengacaranya menggugat senilai Rp 11 miliar. Nominal besar itu merupakan akumulasi kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.

"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar," kata Ahmad Yusuf.

(tsy/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |