'Surat Sakti' Bupati Tulungagung untuk Raup Upeti

4 hours ago 1
Jakarta -

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. Terungkap ada surat sakti yang digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung.

Dirangkum detikcom, Senin (13/4/2026), awalnya Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4). Sebanyak 18 orang diamankan, namun hanya 13 orang yang dibawa KPK ke Jakarta pada Sabtu (11/4).

Adapun 13 orang yang dibawa ke Jakarta termasuk Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan. Selain Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya dalam pemeriksaan KPK, terungkap para Kepala OPD sempat dipanggil satu per satu oleh Bupati Gatut usai pelantikan. Mereka diminta untuk menandatangani dua surat kesepakatan.


2 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung

Kasus bermula setelah GSW melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026).

Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Selain itu, Gatut Sunu menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh GSW.

"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," tambahnya.


OPD Dilarang Bawa Hp

Asep mengatakan Kepala OPD ini dipanggil ke ruangan khusus menandatangani dua surat. Para pejabat tersebut dilarang membawa ponsel sehingga sulit mengamankan barang bukti.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Ya yang tadi apa, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto gitu ya, seperti itu," kata dia.

Pasang Target Rp 5 Miliar

KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah. Besaran yang diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.


Ajudan Tagih Uang ke OPD

Gatut disebut memerintahkan ajudan untuk terus menagih jatah ke para OPD yang belum memberikan uang sesuai yang diminta. Ajudannya berperan untuk menagih hingga mengumpulkan jatah.

Asep mengungkapkan, pemerasan ini berlangsung sejak Desember 2025. Para pejabat yang diperas mengaku sangat resah atas ulah Gatut.

"Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut," kata Asep.


Modus Perlihatkan 'Surat Sakti' ke Publik

Dalam melancarkan aksi pemerasannya, kata Asep, Gatut menggunakan modus baru dengan mengancam memperlihatkan 'surat sakti' ke publik di mana isinya seolah-olah para kepala OPD ini mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Kepala OPD, tapi juga posisi mereka sebagai ASN.

"Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN," kata Asep.

"Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya yang digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah," tambahnya.


Ajudan Atur Penggunaan Anggaran

Di sini, peran ajudan Gatut, Dwi juga sangat krusial. Selain menagih jatah ke kepala OPD, dia mengatur penggunaan anggaran.

"Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia yang mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi utang, bagian uang. Jadi setiap pak bupati atau oknum bupati ini menyampaikan, nanti akan ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW," katanya.

KPK Sebut Modus Mengerikan

Asep mengatakan cara yang digunakan Gatut baru ditemukan KPK. Menurut Asep, modus tersebut sangat mengerikan.

"Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, kalau di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam bentuk surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja kan." kata Asep.

"Kapan kamu mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan," imbuhnya.

(yld/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |