Mojokerto -
Wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena didakwa memerkosa perempuan di Mojokerto. Perbuatan seks menyimpang menjadi salah satu faktor memberatkan bagi DS
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.52 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksuai. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Setelah pemeriksaan di persidangan, kami tuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ichwan Firmansyah kepada wartawan setelah sidang di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026).
Menurut Ichwan, terdapat sejumlah faktor yang membuat pihaknya menuntut DS cukup tinggi. Keadaan yang memberatkan DS meliputi perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis, yaitu kecemasan dan frustasi.
Kemudian terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, banyak keterangan DS yang kontradiksi antara pernyataan dan menanggapi keterangan saksi, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa kalau dalam UU TPKS tergolong seks menyimpang dan diketahui masyarakat luas. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.
Terkait pengakuan DS yang kerap mentransfer uang kepada korban, menurut Ichwan, tidak berkorelasi dengan perkara ini. "Kalau itu tidak berkaitan dengan dakwaan kami, itu di lain pokok perkara. Karena ini terkait tindak pidana kekerasan seksual. Itu bisa dilalui dengan proses lain," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)

















































