Jakarta -
KPK ikut menjaring Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari (MFT). KPK pun menjelaskan alasan ikut menjaring Hendri meski akhirnya tak dijadikan tersangka dan melepasnya.
"Pada saat penyelidik dan penyidik ada di sana, kuat dugaan bahwa karena Bupati dan Wakil Bupati itu adalah satu kesatuan gitu ya. Dipilih pada saat pemilihan itu kan satu pasangan gitu ya. Kita mengharapkan informasi dari yang bersangkutan," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan, informasi yang diharapkan yakni mengenai kegiatan-kegiatan proyek yang ada di Rejang Lebong. Dia menjelaskan Wakil Bupati memiliki kapasitas dalam mengetahui proyek apa saja yang dilaksanakan selain Bupati dan Kepala Dinas.
"Nah berdasarkan hal tersebut maka yang bersangkutan kita bawa ke sini (Jakarta) untuk diminta keterangan. Jadi perdalam keterangannya. Karena waktu di sana kan tidak cukup, kita juga terbatas waktu 1x24 jam," jelas Asep.
Wabup Tak Jadi Tersangka-Dilepas
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja menjadi salah satu pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK menyebut Hendri Praja tak menjadi tersangka dan telah dilepas.
"Betul (tidak ditetapkan tersangka). Sudah (dilepaskan)," jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3).
Fitroh menjelaskan alasan pihaknya tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan Hendri Praja sebagai tersangka.
"Ya (alasannya) karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yakni:
- Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
- Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Adapun dalam perkara yang diusut oleh KPK saat ini, Fikri diduga menerima total suap lagi senilai Rp 980 juta. Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang dimenangkan olehnya saat lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran 10 hingga 15 persen.
Fikri meminta fee proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Salah satunya untuk THR bawahannya.
Fikri dan Harry dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, ketiga pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(kuf/idn)


















































