Jakarta -
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meluncurkan buku 'Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan, dan Anak di Era Digital'. Mengutip teori crime is a shadow of society, Komjen Dedi menegaskan pentingnya melakukan antisipasi awal bersama-sama dalam mencegah kejahatan pada perempuan, anak dan perdagangan orang.
Buku itu ditulis Komjen Dedi bersama Komjen Purnawirawan I Ketut Suardana dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Tipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Bedah buku tersebut digelar di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
"Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat," kata Komjen Dedi dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, di era digital, masih banyak masyarakat yang belum menyadari munculnya potensi bahaya yang ditimbulkan dari tsunami informasi. Dia menekankan Polri dan stakeholders harus bersinergi melakukan pencegahan kejahatan yang memanfaatkan dunia digital.
Dia menuturkan jika pihak berwenang telat mengantisipasi, maka penanganan atas kejahatan tersebut akan terlambat.
"Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya," tegas dia.
Bedah buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital karya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Komjen (Purn) I Ketut Suardana dan Direktur Tipid PPA-PPO Bareskrim (Polri. Foto: dok. Polri)
Mantam Kadiv Humas Polri itu mengatakan pihak berwenang harus cepat beradaptasi dengan berbagai modus kejahatan perempuan dan anak serta perdagangan orang dari ruang digital.
"Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini," sambung dia.
Komjen Dedi menuturkan di era transformasi penanganan kejahatan perdagangan orang, salah satu hal yang harus disadari dan dipraktikkan bersama yakni penanganan lintas lembaga. Seperti dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penanganan terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK), karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholders lainnya," imbuhnya.
(dek/lir)


















































